Kejagung Tetapkan Dadan, Sony dan Lodewyk Jadi Tersangka Kasus Korupsi BGN

Dadan Hindayana saat hendak ditahan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026). (foto: CNN/Mistar)
Jakarta, MISTAR.ID
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026.
Selain Dadan, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) juga menetapkan dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Plh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Mochamad Jeffry, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang cukup melalui serangkaian pemeriksaan.
"Hari ini tim penyidik menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis di Badan Gizi Nasional tahun 2025-2026," kata Jeffry dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026) sore.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan ketiga pejabat tersebut sebelumnya diperiksa sebagai saksi sebelum status hukumnya ditingkatkan menjadi tersangka.
Menurutnya, penyidik menemukan sedikitnya dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Dadan, Sony, dan Lodewyk sebagai tersangka.
Usai penetapan status hukum, ketiganya langsung mengenakan rompi tahanan Kejagung dan dibawa ke rumah tahanan untuk menjalani penahanan selama proses penyidikan. Mereka terlihat keluar dari gedung Kejagung secara terpisah dengan pengawalan petugas.
Sebelumnya, tim penyidik Jampidsus juga melakukan penggeledahan di kantor BGN sebagai bagian dari pengembangan perkara.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penyidikan bermula dari dugaan pelanggaran dalam proyek pengadaan Sarana Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Temuan tersebut kemudian berkembang ke dugaan praktik penyimpangan yang melibatkan sejumlah pejabat di lingkungan BGN.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Dadan, Sony, dan Lodewyk telah dicopot dari jabatannya oleh Presiden Prabowo Subianto. Keputusan tersebut diumumkan Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, Selasa (2/6/2026).
Pencopotan dilakukan menyusul dugaan pelanggaran disiplin dan tata kelola dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis. Sebagai pengganti Dadan, Presiden menunjuk Nanik S Deyang sebagai Kepala BGN. Sementara posisi wakil kepala diisi Agustina Arum Sari dan Mayjen TNI Trenggono.























