Kejagung Ungkap Dugaan Markup Motor Listrik dan Sepatu di BGN Bernilai Rp1 Triliun

Jumpa pers Kejagung kasus eks Kepala BGN Dadan Hindayana. (foto: detik/mistar)
Jakarta, MISTAR.ID
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap adanya dugaan penggelembungan harga (markup) dalam sejumlah pengadaan barang dan jasa di Badan Gizi Nasional (BGN) yang diduga dilakukan mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, bersama dua mantan wakilnya, Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan praktik tersebut berkaitan dengan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan diduga tidak mendukung kebutuhan operasional program di lapangan.
Menurut Syarief, ketiga tersangka diduga menyusun pengadaan barang dan jasa secara melawan hukum, termasuk melalui penyusunan kerangka acuan kerja (KAK) yang tidak didasarkan pada kebutuhan riil.
"Pengadaan yang dilakukan tidak sesuai kebutuhan lapangan dan terdapat indikasi markup harga sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara serta tidak mendukung operasional MBG," ujarnya dalam konferensi pers di Kejagung, Rabu (3/6/2026).
Penyidik menemukan sejumlah pengadaan yang diduga bermasalah, di antaranya pembelian 21.801 unit motor listrik dengan nilai sekitar Rp1 triliun. Selain itu, terdapat pengadaan 32 ribu pasang sepatu yang disebut tidak sesuai ketentuan dan diduga mengalami penggelembungan harga.
Kejagung juga menyoroti pengadaan lebih dari 31 ribu unit tablet serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci yang diduga dilakukan tidak sesuai aturan dan mengandung unsur markup.
Penyidik menilai rangkaian pengadaan tersebut berkontribusi terhadap kerugian negara dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis yang dikelola BGN.






















