Sidang Putusan Terdakwa Kasus Pemalsuan Dokumen PT Avrist Assurance Kembali Ditunda

Terdakwa kasus pemalsuan dokumen asuransi di PT Avrist Assurance, Ngadinah, saat menjalani persidangan di PN Medan. (foto: deddy/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan kembali menunda sidang putusan terhadap terdakwa Ngadinah terkait kasus pemalsuan dokumen PT Avrist Assurance yang merugikan Yuedi senilai Rp490 juta.
Putusan seyogianya dibacakan majelis hakim yang diketuai Evelyne Napitupulu di Ruang Sidang Cakra 5 PN Medan, Rabu (3/6/2026). Namun, hakim belum merampungkan salinan putusan, sehingga persidangan terpaksa kembali ditunda.
Ini merupakan penundaan yang kedua kalinya setelah pada Rabu (20/5/2026) lalu sidang putusan sempat ditunda karena putusan majelis hakim belum selesai. Persidangan kembali dijadwalkan sepekan mendatang tepatnya, Rabu (10/6/2026).
"Sidang putusan ditunda seminggu, karena putusan belum siap," kata jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan, Achmad Yudha Prasetyo, ketika ditemui Mistar di PN Medan.
Dalam kasus ini, Ngadinah sebelumnya dituntut satu tahun penjara oleh JPU. Bagi jaksa, perbuatan wanita berusia 47 tahun asal Jalan Muara Takus No. 77, Kelurahan Madras Hulu, Kecamatan Medan Polonia itu, telah memenuhi unsur tindak pidana dalam dakwaan alternatif pertama.
Adapun dakwaan alternatif pertama dimaksud, yakni Pasal 78 Undang-Undang (UU) No. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kasus ini bermula dari hubungan suami istri antara Yuedi dengan Ngadinah yang menikah pada tahun 2008. Pada 10 Mei 2016, Yuedi membeli polis asuransi investasi dari PT Avrist Assurance melalui agen Andarias (berkas terpisah) dengan premi Rp108,4 juta per tahun dan nilai pertanggungan mencapai Rp1,5 miliar.
Namun, pada Januari 2024, Ngadinah mengajukan perubahan kepemilikan polis tersebut menjadi atas namanya tanpa sepengetahuan Yuedi. Untuk itu, Ngadinah meminta bantuan kepada Andarias dalam menyiapkan dokumen perubahan polis.
Dalam proses perubahan kepemilikan tersebut, Ngadinah diduga meniru tanda tangan Yuedi dalam formulir perubahan polis serta memalsukan tanda tangan anak-anaknya dalam dokumen surat kuasa perubahan pemilik polis.
Dokumen yang telah dipalsukan tersebut kemudian diproses pihak perusahaan asuransi hingga perubahan kepemilikan polis disetujui. Setelah berubah menjadi nama Ngadinah, ia mengajukan pencairan dana. Pada 29 Mei 2024, dana Rp490 juta ditransfer ke rekening milik Ngadinah.
Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium kriminalistik, tanda tangan atas nama Yuedi dalam dokumen tersebut dinyatakan non-identik alias bukan tanda tangan asli. Akibatnya, Yuedi mengalami kerugian materiel Rp490 juta.
BERITA TERPOPULER
BERITA TERPOPULER



















