Sidang Vonis Kasus Pemalsuan Dokumen PT Avrist Assurance Ditunda, Hakim Belum Rampungkan Putusan

Terdakwa kasus pemalsuan dokumen asuransi di PT Avrist Assurance, Ngadinah, saat menjalani persidangan di PN Medan. (Foto: Deddy/Mistar)
Medan, MISTAR.ID
Sidang pembacaan vonis kasus pemalsuan dokumen PT Avrist Assurance dengan terdakwa Ngadinah ditunda. Ngadinah sedianya dijadwalkan mendengarkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan pada Rabu (20/5/2026).
Namun, majelis hakim yang dipimpin Evelyne Napitupulu belum dapat membacakan putusan di persidangan karena putusan belum selesai. Hal ini disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) saat dikonfirmasi Mistar melalui sambungan seluler, Kamis (21/5/2026).
“Iya, (sidang putusan) ditunda ke Rabu, 3 Juni 2026, karena putusan hakim belum siap,” kata JPU Daniel Surya Partogi Aritonang.
JPU lainnya, Achmad Yudha Prasetyo, juga membenarkan penundaan sidang pembacaan vonis tersebut. “Ditunda dua minggu lagi. Hakim masih mempertimbangkan bukti perdamaian antara kedua belah pihak sebelum putusan,” ucapnya.
Dalam kasus ini, Ngadinah dituntut satu tahun penjara oleh JPU dari Kejaksaan Negeri Belawan karena memalsukan dokumen asuransi di PT Avrist Assurance yang merugikan suaminya sendiri, Yuedi, sebesar Rp490 juta.
Jaksa menilai perbuatan terdakwa yang berusia 47 tahun dan berdomisili di Jalan Muara Takus No. 77, Kelurahan Madras Hulu, Kecamatan Medan Polonia itu telah memenuhi unsur turut serta melakukan pemalsuan dokumen perusahaan asuransi sebagaimana dakwaan alternatif pertama.
Dakwaan tersebut merujuk pada Pasal 78 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Dari dakwaan diketahui, kasus bermula dari hubungan suami istri antara Yuedi dan Ngadinah yang menikah pada 2008. Pada 10 Mei 2016, Yuedi membeli polis asuransi investasi melalui agen Andarias dengan premi Rp108,4 juta per tahun dan nilai pertanggungan mencapai Rp1,5 miliar.
Namun pada Januari 2024, Ngadinah diduga mengajukan perubahan kepemilikan polis menjadi atas namanya tanpa sepengetahuan Yuedi. Ia kemudian meminta bantuan agen asuransi untuk menyiapkan dokumen perubahan polis.
Dalam proses tersebut, Ngadinah diduga meniru tanda tangan Yuedi serta memalsukan tanda tangan anak-anaknya dalam dokumen surat kuasa perubahan kepemilikan polis.
Dokumen yang telah dipalsukan itu kemudian diproses pihak perusahaan asuransi hingga perubahan kepemilikan disetujui. Setelah polis atas nama dirinya aktif, Ngadinah mengajukan pencairan dana. Pada 29 Mei 2024, dana sebesar Rp490 juta ditransfer ke rekening miliknya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium kriminalistik, tanda tangan atas nama Yuedi dinyatakan non-identik atau bukan tanda tangan asli. Akibat perbuatan tersebut, Yuedi mengalami kerugian materiil sebesar Rp490 juta. (hm27)



















