Warga Medan Timur Ditangkap di Tebing Tinggi Bawa 33,42 Gram Sabu, Sembunyikan di Helm

Tersangka bersama barang bukti saat diamankan di Mapolres Tebing Tinggi. (foto:istimewa/mistar)
Tebing Tinggi, MISTAR.ID
Seorang pria berinisial SD alias M (40), warga Jalan Sambu Gang Buntu, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, ditangkap Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Tebing Tinggi di Perumahan Villa Alila Shafa yang berlokasi di Jalan Gunung Leuser, Kelurahan Tanjung Marulak, Kota Tebing Tinggi, bersama barang bukti narkotika jenis sabu seberat 33,42 gram, Rabu (20/5/2026) sore.
Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi, AKP Jimmy R. Sitorus, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari pengaduan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.
“Jadi personel kita menindaklanjuti pengaduan masyarakat (Dumas) terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika. Kemudian Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi melakukan penggerebekan di Jalan Gunung Leuser, Kelurahan Tanjung Marulak, Rabu sore (20/5/2026),” ungkap AKP Jimmy, Kamis (21/5/2026).
Ia menjelaskan, dari hasil penggerebekan tersebut, petugas yang dipimpin Kanit Idik 1 Satresnarkoba Ipda Hadi Priyono berhasil mengamankan seorang pria yang diduga berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
“Petugas mengamankan seorang pria berinisial SD alias M, warga Medan Timur, dan menemukan barang bukti sabu yang disembunyikan di dalam sebuah helm yang telah dikemas dalam delapan plastik klip dengan total berat 33,42 gram, serta satu pipet berbentuk skop, satu unit handphone, dan uang tunai Rp161 ribu yang diduga hasil transaksi,” sambungnya.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis sabu tersebut miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial A yang kini masih dalam penyelidikan lebih lanjut.
“Pelaku dan seluruh barang bukti sudah diamankan ke Polres Tebing Tinggi untuk proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkas AKP Jimmy. (hm27)
















