Wednesday, July 8, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Pengedar Sabu Asal Balikpapan Diciduk Polisi di Pematangsiantar

Mistar.idKamis, 21 Mei 2026 pukul 10.37 WIB
pengedar_sabu_asal_balikpapan_diciduk_polisi_di_pematangsiantar

Pelaku diamankan di Polres Pematangsiantar. (Foto: Istimewa/Mistar)

news_banner

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Seorang pria berinisial RDS, 34 tahun, warga Kompleks Perusda Ringroad, Kecamatan Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan, diringkus polisi karena kedapatan memiliki dua paket narkotika jenis sabu.

Tersangka diamankan saat berada di pinggir Jalan Pematang, Kelurahan Simalungun, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar, pada Jumat (15/5/2026).

Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, menjelaskan penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan mengenai kepemilikan sabu di Jalan Pematang.

Merespons laporan itu, Tim Opsnal Sat Resnarkoba yang dipimpin Kanit 1 IPDA Hezron A. Simarmata langsung bergerak melakukan penyelidikan ke lokasi.

“Saat tim melakukan penyergapan di pinggir jalan, tersangka RDS sempat berusaha mengelabui petugas dengan membuang sebagian barang bukti menggunakan tangan kirinya,” ujar AKP Irwanta Sembiring, Kamis (21/5/2026).

Namun, kejelian petugas membuat upaya tersangka sia-sia. Setelah dilakukan penggeledahan badan dan penyisiran di sekitar lokasi, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.

Barang bukti tersebut yakni satu kantong plastik klip berisi kristal putih diduga sabu dari kantong celana depan sebelah kanan tersangka, satu paket sabu yang dibalut plastik dan sempat dibuang tersangka ke tanah, serta satu unit handphone dari kantong celana depan sebelah kiri.

Dari hasil penimbangan, total barang bukti sabu yang disita dari tangan tersangka memiliki berat bruto 1,50 gram. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, RDS beserta seluruh barang bukti langsung diboyong ke Markas Polres Pematangsiantar.

Saat ini, tersangka telah resmi ditahan dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan pemasok di atasnya.

Atas perbuatannya, RDS dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman penjara berat. (hm25)




BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN