Sidang Pembakaran Rumah Hakim PN Medan, Eks Sopir Kesal dengan Istri Khamozaro

Oloan Hamonangan Simamora (kiri) dan Hariman Sitanggang (kanan) saat diperiksa sebagai saksi. (Foto: Deddy/Mistar)
Medan, MISTAR.ID
Sidang kasus pembakaran rumah dan pencurian emas milik Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Khamozaro Waruwu, dengan terdakwa Fahrul Azis Siregar kembali dilanjutkan. Agenda persidangan kali ini memasuki pemeriksaan saksi.
Azis merupakan eks sopir Khamozaro. Ia didakwa telah membakar rumah Khamozaro yang berlokasi di Kompleks Taman Harapan Indah, Jalan Pasar II, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Sunggal, pada Selasa (4/11/2025) pagi dan juga didakwa mencuri emas milik Khamozaro.
Oloan Hamonangan Simamora dan Hariman Sitanggang, dua penadah emas curian milik Khamozaro dihadirkan sebagai saksi oleh jaksa penuntut umum (JPU). Mereka diperiksa di Ruang Sidang Cakra 7 PN Medan, Selasa (20/5/2026) petang.
Di persidangan, Oloan mengungkapkan Azis sering bercerita kepada dirinya tentang kekesalannya dengan istri korban, Wina Falinda. Menurutnya, Khamozaro orang baik, Azis hanya kesal kepada Wina.
"Azis sering datang ke rumah saya, kebetulan di rumah saya ada kedai kopinya dan dia cerita soal kekesalannya. Biasa dia kalau kesal sama ibu (Wina), dia cerita sama saya. Kalau Pak Khamo orang baik, Azis cuma kesalnya sama ibu," ujarnya menjawab pertanyaan JPU Sofyan Agung Maulana.
Oloan mengaku sempat mendengar Azis berujar ingin membakar rumah Khamozaro. Namun, ia menganggap ucapan tersebut hanya candaan semata dan Oloan pun tidak menanggapinya dengan serius.
"Sampai Azis pernah ngomong mau aku bakar saja rumah itu dan kadang-kadang ngomong kalau bisa masuk jurang, masuk juranglah mobil ini. Bahasa-bahasa gitulah, tapi saya anggap bercanda," katanya.
Pria berusia 51 tahun itu bercerita bahwa dirinya sudah cukup lama kenal dengan Khamozaro. Bahkan, kata Oloan, Khamozaro membeli tanahnya untuk dibangun menjadi gereja oleh Khamozaro.
"Saya sudah kenal lama dengan Pak Khamozaro, beliau juga beli tanah saya untuk dibangun menjadi gereja. Gerejanya sudah selesai, si Azis juga ikut membantu membangun gerejanya," ucapnya.
Saat momen kebakaran rumah Khamozaro, Oloan mengaku tidak mengetahui proses kejadiannya. Ia tahu saat rumah tersebut sudah terbakar dan dirinya ikut membantu membersihkan puing-puing kebakaran.
"Saat kejadian kebakaran itu, saya lagi di gereja bersama istri korban. Saya sudah minta maaf kepada Pak Khamozaro waktu rekonstruksi kemarin," kata Oloan.
Oloan sempat bertanya kepada Azis terkait siapa yang membakar rumah Khamozaro. Kemudian, dikatakan Oloan, Azis mengakui perbuatannya. Selanjutnya, Oloan diberikan uang Rp5 juta oleh Azis. Menurut Oloan, uang tersebut merupakan uang pembayaran utang Azis.
"Azis waktu pernah pinjam uang Rp25 juta kepada saya untuk keperluan pribadinya dan uang Rp5 juta yang diberinya kepada saya adalah uang pembayaran utang dia kepada saya," ucapnya.
Namun, menurut surat dakwaan jaksa terhadap Oloan sebagai terdakwa, uang tersebut sebagai uang tutup mulut agar ia tak menceritakan kepada siapa pun terkait perbuatan keji yang telah dilakukan Azis.
Selanjutnya hakim menanyakan tanggapan Azis atas keterangan Oloan tersebut. Azis mengakui kesaksian yang disampaikan Oloan benar dan dia tidak membantahnya.
Setelah mendengarkan keterangan para saksi, majelis hakim diketuai Sulhanuddin menunda dan akan kembali melanjutkan persidangan pada Selasa (3/6/2026) nanti dengan agenda pemeriksaan saksi korban.
"Sidang kita tunda ke tanggal 3 Juni 2026 untuk mendengarkan saksi korban, Pak Khamozaro," ucap Sulhanuddin sembari disambut ucapan siap oleh JPU Sofyan. (hm20)
PREVIOUS ARTICLE
Pengedar Sabu Asal Balikpapan Diciduk Polisi di Pematangsiantar





















