Penadah Emas Curian Milik Hakim PN Medan Divonis 7 Bulan Penjara

Terdakwa Hariman Sitanggang saat menjalani sidang pembacaan putusan dari majelis hakim di PN Medan. (foto:deddy/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Hariman Sitanggang, seorang penadah emas curian milik Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Khamozaro Waruwu, divonis tujuh bulan penjara oleh majelis hakim PN Medan, Selasa (19/5/2026).
Penjatuhan hukuman tersebut disampaikan majelis hakim yang dipimpin Zufida Hanum dalam persidangan terbuka untuk umum di Ruang Sidang Cakra 9 PN Medan terhadap pria yang berprofesi sebagai sopir angkot itu.
“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hariman Sitanggang dengan pidana penjara selama tujuh bulan,” ucap Zufida saat membacakan amar putusan.
Menurut hakim, perbuatan Hariman terbukti bersalah melakukan tindak pidana penadahan sebagaimana dakwaan alternatif kedua, yakni Pasal 591 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah merugikan saksi korban. Keadaan yang meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya,” kata Zufida dalam pertimbangan putusan.
Mendengar vonis tersebut, Hariman dan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Medan kompak menyatakan menerima dan tidak mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan.
Vonis majelis hakim diketahui lebih ringan dibanding tuntutan JPU Sofyan Agung Maulana yang pada persidangan sebelumnya menuntut Hariman dengan hukuman delapan bulan penjara.
Dalam kasus ini, terdapat dua penadah lainnya yang turut disidangkan di PN Medan, yakni Medy Mehamat Amosta Barus alias Medy Mehamat Amosta dan Oloan Hamonangan Simamora. Medy telah divonis empat bulan 29 hari penjara oleh hakim PN Medan.
Sementara itu, persidangan Oloan masih bergulir di PN Medan. Kini, Oloan masih akan menghadapi tuntutan JPU. Setelah itu, pembacaan nota pembelaan (pleidoi) hingga vonis majelis hakim.
Adapun dakwaan jaksa terhadap Hariman, kasus penadahan ini bermula pada Senin (10/11/2025). Saat itu, Hariman yang merupakan warga Desa Mbatu Mbelin, Kecamatan Namo Rambe, Kabupaten Deli Serdang, sedang mengemudikan angkutan umum.
Pria berusia 43 tahun itu kemudian bertemu dengan Fahrul Azis Siregar (berkas perkara terpisah). Azis duduk di samping Hariman dalam angkutan umum tersebut dan mengatakan bahwa dirinya memiliki emas.
Saat berada di Jalan Sisingamangaraja, tepatnya di dekat Simpang Amplas, Kelurahan Amplas, Kecamatan Medan Amplas, dan situasi penumpang sedang sepi, Azis menunjukkan emas tersebut kepada Hariman. Hariman sempat tidak percaya dan mengatakan emas itu palsu. Namun, Azis meyakinkan bahwa emas tersebut asli.
Hariman kemudian bertanya kepada Azis mengenai asal emas tersebut. Azis pun mengaku mendapatkan emas itu dari rumah kosong yang sebelumnya telah diincarnya.
Azis juga mengaku mengambil emas tersebut lalu membakar rumah yang diketahui milik Khamozaro di Kompleks Taman Harapan Indah Blok D-25D, Jalan Pasar III Ringroad, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.
Selanjutnya, Hariman menemani Azis ke Toko Emas S Munthe Pasar Deli Old Town Blok F Nomor 9, Kecamatan Deli Tua, Kabupaten Deli Serdang, untuk menjual emas tersebut. Hariman dijanjikan uang Rp500 ribu oleh Azis.
Singkat cerita, mereka menjual emas milik Khamozaro dan memperoleh uang sebesar Rp76.350.000. Dari hasil penjualan tersebut, Hariman menerima bagian sebesar Rp5 juta dari Azis.
Akibat perbuatan tersebut, Khamozaro mengalami kerugian materiel dan melaporkannya ke Polrestabes Medan. (hm27)
BERITA TERPOPULER
BERITA TERPOPULER
























