Monday, July 20, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Tiga Penadah Barang Curian Milik Hakim Khamozaro Waruwu Diadili di PN Medan

Mistar.idSelasa, 17 Maret 2026 pukul 13.56 WIB
tiga_penadah_barang_curian_milik_hakim_khamozaro_waruwu_diadili_di_pn_medan

Gedung PN Medan. (Foto: Deddy/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Tiga tersangka kasus penadahan barang curian milik hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Khamozaro Waruwu, diadili di PN Medan. Ketiganya adalah Oloan Hamonangan Simamora, Hariman Sitanggang, dan Medy Mehamat Amosta Barus alias Medy Mahamat Amosta.

Juru Bicara PN Medan, Soniady Drajat Sadarisman, saat dikonfirmasi via seluler mengatakan pihaknya telah menerima berkas perkara ketiga tersangka tersebut dari jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Medan untuk diperiksa dan diadili.

Dikatakan Soni, berkas perkara Oloan diserahkan JPU dan pihaknya terima pada Jumat (27/2/2026). Sementara, berkas perkara Hariman dan Medy masing-masing didaftarkan pada Senin (2/3/2026).

"Majelis hakim yang menyidangkan perkara nomor 354/Pid.B/2026/PN Mdn dengan tersangka atas nama Oloan Hamonangan Simamora, yakni Sulhanuddin bertindak sebagai hakim ketua yang didampingi Firza Adriansyah dan Vera Yetti Magdalena masing-masing sebagai hakim anggota," ujarnya kepada Mistar, Selasa (17/3/2026).

Lebih lanjut, Soni memaparkan susunan majelis hakim yang mengadili berkas perkara nomor 366/Pid.B/2026/PN Mdn atas nama Hariman. Posisi hakim ketua diisi Zufida Hanum dan Hendra Hutabarat serta Joko Widodo sebagai hakim anggota.

"Sedangkan berkas perkara nomor 367/Pid.B/2026/PN Mdn atas nama tersangka Medy Mehamat Amosta Barus alias Medy Mahamat Amosta, majelis hakimnya ialah Efrata Happy Tarigan sebagai hakim ketua didampingi Khamozaro Waruwu dan Sarma Siregar sebagai hakim anggota," katanya.

Ditunjuk menjadi salah satu hakim anggota dalam kasus Medy, Khamozaro mengaku belum mendapatkan info soal penetapan susunan majelis hakim. Ia menegaskan akan mengundurkan diri sebagai hakim anggota jika penunjukan tersebut benar.

"Saya kurang tahu. Kalau memang iya, maka saya harus mengundurkan diri (dari hakim anggota). Akan saya cek, ya. Biar saya telusuri," tuturnya via seluler.

Berdasarkan hasil penelusuran melalui laman SIPP PN Medan, Oloan dijadwalkan mulai diadili dan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari JPU di Ruang Sidang Kartika pada Rabu (1/4/2026) pukul 13.00 WIB.

Hariman menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi di Ruang Sidang Cakra 7 pada Selasa (31/3/2026) pukul 13.00 WIB. Medy sendiri akan menjalani sidang dakwaan di Ruang Sidang Cakra 6 pada Kamis (2/4/2026) pukul 12.30 WIB.

Diketahui, para tersangka menjadi penadah barang berharga/perhiasan milik keluarga Khamozaro setelah mendapatkan barang curian tersebut dari tersangka Fahrul Azis Siregar (berkas terpisah) yang dicurinya dari rumah Khamozaro di Kompleks Taman Harapan Indah, Jalan Pasar II, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, terbakar pada Selasa (4/11/2025) lalu.

Azis merupakan aktor intelektual dalam kasus ini. Mantan sopir Khamozaro ini saat itu nekat membakar rumah Khamozaro ketika dalam kondisi kosong dan kemudian mencuri perhiasan keluarga Khamozaro.

Setelah mencuri barang-barang berharga tersebut, Azis mengondisikan Oloan dan Hariman. Selanjutnya, perhiasan milik keluarga Khamozaro dijual Azis ke Medy dengan total mencapai ratusan juta rupiah. (hm20)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN