Sengketa Tanah di PN Sidikalang Berakhir Damai, Penggugat Resmi Cabut Gugatan Perkara

Para pihak yang bersengketa tanah di PN Sidikalang berakhir damai (Foto: Istimewa/Mistar)
Dairi, MISTAR.ID
Sengketa tanah yang sempat bergulir di Pengadilan Negeri Sidikalang akhirnya berakhir damai setelah kedua belah pihak mencapai kesepakatan melalui proses mediasi.
Perkara dengan klasifikasi perbuatan melawan hukum yang tercatat dengan nomor register 81/Pdt.G/2025/PN.Sdk melibatkan SS dan rekan-rekannya sebagai penggugat melawan OM dan pihak lainnya sebagai tergugat. Kesepakatan damai tersebut dicapai setelah para pihak menjalani proses mediasi di pengadilan.
Informasi mengenai perdamaian ini disampaikan oleh pihak penggugat melalui pernyataan tertulis yang dikirimkan kepada media pada Kamis (12/3/2026).
Dalam keterangannya, SS menjelaskan bahwa kesepakatan damai lahir dari proses mediasi yang difasilitasi oleh mediator di Pengadilan Negeri Sidikalang.
Mediasi tersebut menghasilkan beberapa poin kesepakatan yang disetujui oleh kedua pihak yang bersengketa. Namun, SS menyebut hingga saat ini pihak tergugat belum sepenuhnya melaksanakan isi kesepakatan tersebut.
Meski demikian, proses perdamaian tetap menjadi langkah penting dalam menyelesaikan konflik yang sebelumnya telah memasuki tahap persidangan.
SS menegaskan bahwa kesepakatan damai tersebut murni merupakan hasil kesepahaman para pihak yang berperkara tanpa adanya intervensi dari pihak lain.
Ia juga menyampaikan bahwa mediator pengadilan berperan dalam mendorong kedua pihak untuk mencari solusi terbaik, terutama karena terlihat adanya itikad baik dari masing-masing pihak untuk menyelesaikan sengketa secara damai.
Dalam prosesnya, pihak penggugat sempat mengajukan sejumlah syarat perdamaian yang kemudian disetujui oleh pihak tergugat hingga akhirnya dituangkan dalam nota kesepakatan.
SS mengungkapkan bahwa sebelum tercapai kesepakatan akhir, pihak tergugat terlebih dahulu mengajukan proposal perdamaian tanpa syarat.
Namun jika penggugat tidak menerima tawaran tersebut, pihak tergugat menyatakan siap melanjutkan proses perkara hingga tahap pemeriksaan pokok di pengadilan.
Seiring berjalannya proses mediasi dan setelah mendapatkan berbagai pertimbangan hukum dari kuasa hukum masing-masing pihak, kedua belah pihak akhirnya sepakat untuk mengakhiri sengketa secara damai.
Sebagai tindak lanjut dari kesepakatan tersebut, para penggugat memutuskan untuk mencabut gugatan yang sebelumnya terdaftar di Pengadilan Negeri Sidikalang.
Dengan dicabutnya gugatan tersebut, perkara sengketa tanah ini secara resmi tidak lagi berlanjut ke tahap persidangan lanjutan.
Penyelesaian melalui mediasi ini menjadi contoh bahwa konflik hukum, khususnya sengketa tanah, masih dapat diselesaikan melalui jalur musyawarah tanpa harus berakhir dengan putusan pengadilan.






















