Tuesday, July 21, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Cungkil Jendela Belakang Rumah, Pelaku Curat di Perbaungan Diringkus Polisi

Mistar.idKamis, 12 Maret 2026 pukul 20.50 WIB
cungkil_jendela_belakang_rumah_pelaku_curat_di_perbaungan_diringkus_polisi

Pelaku di kantor polisi. (foto: Polsek Perbaungan/Mistar)

news_banner

Sergai, MISTAR.ID

Unit Reskrim Polsek Perbaungan mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Perumahan Bater Residence, Kelurahan Batang Terap, Kecamatan Perbaungan.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi meringkus seorang tersangka berinisial Suliadi alias Adi Benget, 31 tahun.

Kapolsek Perbaungan, AKP Japri Binsar H Simamora, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban Melly Christina Damanik, 35 tahun, seorang dokter yang tinggal di Jalan Malinda II Perumahan Bater Residence Blok A6, Kelurahan Batang Terap, Kecamatan Perbaungan.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi, Minggu (20/7/2025) sekitar pukul 13.30 WIB. Saat itu, korban yang baru pulang kerja mendapati kondisi rumahnya sudah dalam keadaan berantakan.

“Setelah diperiksa, pintu kamar utama, pintu tengah, serta jendela dapur dalam keadaan terbuka dan diduga telah dirusak,” ujarnya.

Korban kemudian memeriksa barang-barang berharga di dalam kamar dan mendapati sejumlah perhiasan telah hilang. Barang yang dilaporkan hilang antara lain beberapa cincin emas, kalung rantai, gelang emas, serta hard disk CCTV milik korban.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp30 juta.

Dari hasil penyelidikan, diketahui pelaku masuk ke dalam rumah dengan cara mencungkil jendela belakang dan memotong teralis menggunakan tang potong, sebelum mengambil sejumlah perhiasan milik korban.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal Polsek Perbaungan dipimpin Kanit Reskrim IPTU Tri Pranata melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi salah satu pelaku.

“Tim kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka Suliadi alias Adi Benget di Dusun I Desa Lubuk Cemara, Kecamatan Perbaungan,” katanya.

Saat diinterogasi, tersangka mengakui melakukan pencurian di rumah korban bersama rekannya Lian Pramana Harahap, 32 tahun, warga Dusun IV A Desa Pematang Sijonam, Kecamatan Perbaungan.

Rekan tersangka tersebut diketahui telah lebih dahulu diamankan pada 26 Oktober 2025 dalam kasus terkait. Dari hasil pemeriksaan, tersangka juga mengakui terlibat dalam pencurian sepeda motor di 11 tempat kejadian perkara (TKP) lainnya.

Dari tangan tersangka, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario tanpa nomor polisi, satu unit sepeda motor merek KTM rakitan Cina, serta satu potong kaos oblong warna biru langit.

Saat ini tersangka telah diamankan di Polsek Perbaungan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan kasus guna mengungkap kemungkinan keterlibatan tersangka dalam tindak pidana lainnya.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN