Dipecat dari Polri, Kompol DK yang Viral Gunakan Vape Getar Belum Ajukan Banding

Mantan Kasubbag Min Bin Ops Direktorat Samapta Polda Sumut, Kompol Dedi Kurniawan alias Kompol DK (foto: Istimewa/Mistar)
Medan, MISTAR.ID
Berdasarkan keputusan hasil sidang Komisi Kode Etik Polri, Kompol Dedi Kurniawan alias Kompol DK dijatuhi hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena terbukti melanggar kode etik. PTDH terhadap Kompol DK diputuskan pada Rabu (6/5/2026).
Setelah mendengar keputusan tersebut, Kompol DK sampai hari ini, Kamis (21/5/2026), masih belum mengajukan banding.
“Dari keterangan pihak Bid Propam Polda Sumut, Kompol DK belum mengajukan banding sampai hari ini,” ujar Kasubdit Penmas Polda Sumut, Kompol MT Pasaribu.
Sesuai ketentuan hukum yang berlaku, Kompol DK hanya diberikan 21 hari untuk mengajukan banding atau langsung menerima putusan PTDH tersebut.
“Batasan waktu untuk banding ada, yaitu selama 21 hari dan terhitung sejak putusan dibacakan. Jika melewati 21 hari, putusan tersebut dianggap telah ikrah,” ujar MT Pasaribu lagi.
Sebelumnya, melalui sebuah video viral, Kompol DK diketahui menggunakan vape getar yang diduga mengandung narkotika. Ia kemudian menjalani sidang kode etik profesi di Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumut.
Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Kombes Pol Dr Ferry Walintukan, mengungkapkan Kompol DK ternyata sudah lebih dari empat kali melanggar kode etik selama bertugas di kepolisian.
“Selama bertugas di kepolisian, Kompol DK ini sudah lebih dari empat kali melakukan pelanggaran,” ujar Kombes Ferry Walintukan, Rabu (6/5/2026) di Polda Sumut.
Ferry menjelaskan, banyaknya pelanggaran tersebut menjadi pertimbangan utama dalam menjatuhkan sanksi berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Kompol DK.
Selain itu, selama proses pemeriksaan, yang bersangkutan juga dinilai tidak kooperatif saat diperiksa oleh Tim Paminal Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumut.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan yang bersangkutan tidak kooperatif,” tuturnya. (hm20)























