Pria 37 Tahun Diamankan Saat Konsumsi Sabu di Rumah Kosong

MK, 37 tahun, ditangkap karena mengonsumsi sabu. (Foto: Dok. Polres batu Bara)
Batu Bara, MISTAR.ID – Sat Resnarkoba Polres Batu Bara bersama Polsek Talawi mengamankan seorang pria berinisial MK, 37 tahun, saat sedang mengonsumsi sabu di Dusun IV, Desa Patatal, Kecamatan Datuk Tanah Datar, Kabupaten Batu Bara, Senin (6/7/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.
"MK diamankan saat mengonsumsi narkoba jenis sabu di salah satu rumah yang tidak berpenghuni di Desa Patatal," kata Kasi Humas Polres Batu Bara, AKP Pardamean Tamba, Rabu (8/7/2026).
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti satu plastik klip transparan berisi sabu 0,31 gram, satu kaca pirek berisi lekatan sabu 1,50 gram. Juga ditemukan satu bong atau alat hisap sabu yang terbuat dari kemasan air mineral.
Kepada petugas, MK mengakui memiliki sabu tersebut hanya untuk dikonsumsi.
Informasi ini diketahui polisi dari sebuah video viral. "Informasi tersebut direspons cepat melalui penyelidikan di lapangan bersama kepala dusun setempat. Kami ucapkan terima kasih dan apresiasi atas kerja sama masyarakat yang memberikan informasi," ucapnya. (hm20)























