Wednesday, July 8, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Mantan Pj Wali Kota Moettaqin Hasrimy Terima Rp600 Juta di Kasus Smartboard

Mistar.idRabu, 8 Juli 2026 pukul 13.26 WIB
mantan_pj_wali_kota_moettaqin_hasrimy_terima_rp600_juta_di_kasus_smartboard

Mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Tebing Tinggi, Moettaqin Hasrimy (kemeja biru tua, kiri), saat diperiksa sebagai saksi dalam sidang kasus korupsi smartboard. (Foto: Deddy/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID - Mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Tebing Tinggi, Moettaqin Hasrimy, menerima uang Rp600 juta dalam kasus korupsi pengadaan papan tulis interaktif atau smartboard SMP Negeri se-Kota Tebing Tinggi tahun 2024.

Hal ini terungkap dalam sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang digelar di Ruang Sidang Utama Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (7/7/2026) sore menjelang magrib.

Adapun terdakwa dalam kasus korupsi sebesar Rp8,2 miliar ini di antaranya ialah Idham Khalid selaku mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Tebing Tinggi, Budi Pranoto selaku Direktur Utama PT Bismacindo Perkasa (BP), dan Irjen Pol. (Purn.) Bambang Ghiri Arianto selaku Direktur Utama PT Gunung Emas Ekaputra (GEEP).

Tujuh orang saksi dihadirkan dalam sidang kali ini, termasuk Moettaqin yang saat ini menjabat Kepala Satpol PP di Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut). Majelis hakim yang diketuai As'ad Rahim Lubis menegaskan bahwa Moettaqin menerima Rp600 juta dari Bahrun Walidin alias Baron.

"Pj Wali Kota Tebing Tinggi berdasarkan fakta persidangan ada menerima Rp600 juta lewat plastik kresek di basement di Tebing Tinggi melalui ajudan Pj Wali Kota Moettaqin," ucap As'ad.

As'ad menyebutkan bahwa uang Rp600 juta tersebut diminta Baron dari Fatimah alias Vie selaku Komisaris PT GEEP sekaligus istri terdakwa Budi yang juga dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kali ini.

"Baron minta Rp600 juta kepada Fatimah untuk Pj Wali Kota. Ini perkara tipikor, kita jangan bodoh-bodohi rakyat. Jangan sembarangan penjarakan orang," ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, tim penasihat hukum Bambang menunjukkan bukti tangkapan layar percakapan (chat) grup WhatsApp antara Baron dengan Fatimah yang meminta uang sebesar Rp600 juta.

Hakim lalu bertanya kepada Fatimah terkait kebenaran permintaan uang tersebut dan Fatimah pun membenarkannya. Ia mengaku tidak ingat berapa kali menyerahkan uang kepada Baron. Namun, Fatimah memastikan penyerahan uang dilakukan lebih dari dua kali.

"Sopir Kadis (Idham) juga sudah mengaku menyerahkan uang Rp600 juta kepada ajudan Pj Wali Kota di Tebing Tinggi. Ini kan semua sudah jelas. Makanya penting Baron dihadirkan di sini," ujar As'ad.

As'ad lalu menanyakan berapa kali Fatimah menyerahkan uang kepada Baron selaku broker smartboard.

"Saya enggak ingat, Yang Mulia. Ada lebih dari dua kali," kata Fatimah.

Di penghujung persidangan, As'ad sempat bertanya kepada Moettaqin terkait hubungannya dengan Muhammad Faisal Hasrimy selaku mantan Pj Bupati Langkat dan kini menjabat Kadis Kesehatan Sumut.

"Sama-sama pejabat di lingkungan Pemprov Sumut. Tidak ada hubungan keluarga. Kami satu kampung. Kurang tahu kenapa Baron bisa ada di Langkat dan di Tebing Tinggi," kata Moettaqin.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN