Wednesday, July 8, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Mantan Pj Wali Kota Moettaqin Hasrimy Terima Rp600 Juta di Kasus Smartboard

Mistar.idRabu, 8 Juli 2026 pukul 13.26 WIB
mantan_pj_wali_kota_moettaqin_hasrimy_terima_rp600_juta_di_kasus_smartboard

Mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Tebing Tinggi, Moettaqin Hasrimy (kemeja biru tua, kiri), saat diperiksa sebagai saksi dalam sidang kasus korupsi smartboard. (Foto: Deddy/Mistar)

news_banner

Sementara itu, Moettaqin saat diwawancarai awak media seusai persidangan berkilah bahwa dirinya tidak mengetahui uang Rp600 juta tersebut diterima Pj yang mana. Padahal, di dalam persidangan majelis hakim menyebut nama Moettaqin.

"Katanya Pj, tapi Pj mana tidak tahu saya. Pj kan banyak, enggak tahu saya Pj mana. Ada 200 berapa kemarin Pj-nya di Indonesia kan," ucapnya sambil berjalan cepat menuju pintu keluar PN Medan.

Ketika disampaikan oleh wartawan bahwa Pj yang dimaksud adalah Pj Wali Kota Tebing Tinggi tahun 2024, Moettaqin menuding awak media tidak menyimak persidangan.

"Enggak ada, Abang-abang enggak simak berarti. Enggak ada, itu kan sama-sama kita sudah dengar di ruang sidang," katanya.

Lebih lanjut, ketika kembali ditanya terkait penerimaan uang Rp600 juta, Moettaqin menuding awak media tidak mengerti.

"Tidak, Bapak tidak mengerti berarti. Ya, ada permintaan, cuma yang memintakan saya tidak tahu siapa," ujar dia.

Moettaqin mengaku tak mengetahui kasus ini apakah ada hubungannya dengan Faisal Hasrimy atau tidak. Nama Faisal Hasrimy diketahui ikut terseret dalam kasus korupsi smartboard di Disdik Kabupaten Langkat. (hm25)


Halaman:


BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN