Wednesday, July 8, 2026
home_banner_first
SUMUT

Kabag Hukum Taput Beberkan Potensi Pelanggaran Hukum di Kawasan Hutan Sijaba

Mistar.idRabu, 8 Juli 2026 pukul 14.07 WIB
kabag_hukum_taput_beberkan_potensi_pelanggaran_hukum_di_kawasan_hutan_sijaba

Kawasan Hutan Sijaba. (Foto: Fernando/Mistar)

news_banner

Taput, MISTAR.ID - Pelaksana Tugas (Pj) Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara, Marito Simanjuntak, memberikan penjelasan mengenai dugaan transaksi jual beli lahan dan penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan hutan Register 42 Sijaba seluas sekitar 300 hektare di Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput).

Berdasarkan ketentuan dalam rezim hukum kehutanan, hak atas tanah berupa hak milik tidak dapat diterbitkan di dalam kawasan hutan.

"Kalau memang ada sertifikat hak milik yang diterbitkan di atas tanah yang masih masuk kawasan hutan Register 42 Sijaba, maka sertifikat tersebut cacat administrasi. Misalnya karena kesalahan penerapan peraturan perundang-undangan atau data yuridis yang tidak benar. Kondisi itu dapat mengurangi kekuatan hukum sertifikat sebagai bukti kepemilikan," kata Marito saat dihubungi Mistar, Rabu (8/7/2026).

Ia menjelaskan, dalam proses penerbitan sertifikat seharusnya dilakukan pemeriksaan fisik dan penelitian data yuridis. Selain itu, harus ada dokumen alas hak yang sah, baik berupa jual beli maupun hibah.

Menurutnya, apabila transaksi dilakukan oleh pihak yang bukan pemilik sah, terlebih terhadap tanah yang masih berstatus kawasan hutan, maka perbuatan tersebut tidak dapat dibenarkan. Sebab, kawasan hutan harus lebih dahulu dilepaskan melalui Surat Keputusan Menteri Kehutanan sebelum dapat diajukan permohonan penerbitan Sertifikat Hak Milik.

Marito juga menyinggung ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Menurutnya, pembelian lahan di kawasan hutan tanpa izin dapat dikategorikan sebagai perbuatan yang berkaitan dengan perusakan hutan.

Sementara itu, pihak yang menjual tanah di kawasan hutan dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila terbukti melakukan penipuan, pemalsuan dokumen, atau pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Apabila ada penyelenggara negara, misalnya kepala desa, yang menyalahgunakan kewenangan sehingga menimbulkan kerugian negara atau terlibat dalam pemalsuan dokumen, maka dapat dikenakan ketentuan pidana sesuai peraturan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapanuli Utara melalui Bagian Aset berencana mematok 300 hektare kawasan Hutan Register 42 Sijaba. Berdasarkan SK Nomor 579 Tahun 2014, kawasan tersebut berstatus Areal Penggunaan Lain (APL) yang sebagian berada di Dusun II Pargompulan, Desa Pohan Tonga, Kecamatan Siborongborong.

Kepala Bagian Aset Pemkab Tapanuli Utara, Murni Hutagalung, menjelaskan sebagian wilayah Dusun Silalahi dan Dusun Pargompulan memang berada di kawasan Hutan Register 42 Sijaba. Dalam waktu dekat, pihaknya akan melakukan pematokan di seluruh kawasan tersebut.

"Apabila nantinya ditemukan sudah ada SHM di dalam kawasan itu dan ada pihak yang keberatan, silakan menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan ke pengadilan," ujarnya, Selasa (7/7/2026). (fernando)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN