Wednesday, July 8, 2026
home_banner_first
SUMUT

Pemkab Taput Bakal Patok Kawasan Register 42 Sijaba, Diklaim Ada Lahan Keluarga Mantan Bupati

Mistar.idSelasa, 7 Juli 2026 pukul 15.06 WIB
pemkab_taput_bakal_patok_kawasan_register_42_sijaba_diklaim_ada_lahan_keluarga_mantan_bupati

Kawasan Register 42 Sijaba, Taput. (Foto: Fernando/Mistar)

news_banner

Taput, MISTAR.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapanuli Utara melalui Bagian Aset berencana mematok 300 hektare kawasan Hutan Register 42 Sijaba. Berdasarkan SK Nomor 579 Tahun 2014, kawasan tersebut berstatus Areal Penggunaan Lain (APL) yang sebagian berada di Dusun II Pargompulan, Desa Pohan Tonga, Kecamatan Siborongborong.

Kepala Bagian Aset Pemkab Tapanuli Utara, Murni Hutagalung, menjelaskan sebagian wilayah Dusun Silalahi dan Dusun Pargompulan memang berada di kawasan Hutan Register 42 Sijaba. Dalam waktu dekat, pihaknya akan melakukan pematokan di seluruh kawasan tersebut.

"Apabila nantinya ditemukan sudah ada SHM di dalam kawasan itu dan ada pihak yang keberatan, silakan menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan ke pengadilan," ujarnya, Selasa (7/7/2026).

Di kesempatan lain, salah seorang petani warga Sunda di Dusun II Pargompulan mengatakan sekitar 20 hektare lahan di lokasi tersebut merupakan milik JT, yang disebut sebagai keluarga mantan Bupati Tapanuli Utara berinisial NN.

Menurutnya, akses jalan menuju lahan itu juga dibangun oleh keluarga mantan bupati tersebut. Saat ini, lahan tersebut disebut telah disewakan kepada pihak lain.

"Benar, lahan di seberang lahan kami itu milik JT, keluarga mantan Bupati Taput NN. Sedangkan lahan yang kami kelola adalah milik TT," ujar warga tersebut.

Sementara itu, Kepala Desa Pohan Tonga, A. Siahaan, membenarkan pada 2017 pihaknya menerbitkan Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) sebagai dasar kepemilikan lahan milik keluarga mantan Bupati Taput NN. Menurutnya, lahan tersebut kini telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM).

"Benar, saya membuat SKPT sebagai alas hak kepemilikan keluarga mantan Bupati NN pada tahun 2017. Tanah tersebut, berdasarkan keterangan yang kami terima, dibeli dari warga setempat," kata Siahaan.

Siahaan mempertanyakan status lahan tersebut. Menurutnya, jika lahan tersebut memang berada di dalam kawasan Hutan Register 42 Sijaba, seharusnya pemerintah memberikan tanda atau larangan.

Ia juga mempertanyakan proses pengukuran oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) hingga akhirnya SHM bisa diterbitkan.

Sementara itu, mantan Bupati Tapanuli Utara berinisial NN yang dihubungi terkait lahan milik keluarganya memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan. (hm20)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN