Pemkab Taput Tegaskan Tak Ada Hak Milik di Kawasan APL Sijaba 300 Hektare

Salah satu tanah yang diduga masuk kawasan register 42 Sijaba berada di Samping Bandara Silangit. (Foto: Fernando/Mistar)
Taput, MISTAR.ID - Terkait kawasan hutan Register 42 Sijaba seluas 300 hektare di Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), yang belakangan menjadi pembahasan warga karena sebagian lokasinya diklaim sebagai tanah milik pribadi, Pemkab Taput memberikan penjelasan.
Kepala Bagian Aset Pemkab Taput, Murni Hutagalung, mengatakan apabila ada oknum atau warga yang mengaku memiliki tanah di kawasan tersebut, maka statusnya dipastikan hanya sebagai penggarap.
"Kalau ada oknum yang mengaku memiliki tanah di lokasi 300 hektare kawasan Hutan Register 42 Sijaba, itu saya pastikan adalah penggarap. Mana bisa ada tanah hak milik di lokasi kawasan," ujar Murni kepada Mistar, Jumat (3/7/2026).
Murni menegaskan, tidak diperbolehkan adanya praktik jual beli tanah di kawasan seluas 300 hektare tersebut. Sebab, kawasan Register 42 Sijaba telah berstatus Areal Penggunaan Lain (APL) berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 579 Tahun 2014.
"Sudah ada surat edaran Bupati pada tahun 2020 yang disampaikan kepada para kepala desa dan camat agar di areal 300 hektare tersebut tidak diterbitkan Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT)," katanya.
Ia menjelaskan, Pemkab Taput hanya melakukan perjanjian kerja sama pemanfaatan lahan APL Sijaba seluas 103 hektare dengan pihak Angkasa Pura Bandara Silangit. Lahan tersebut telah bersertifikat, sedangkan tambahan lahan seluas 21 hektare untuk perpanjangan runway disiapkan pada 2021.
"Apabila ada oknum yang mengaku memiliki tanah di lokasi tersebut, itu merupakan ulah para penggarap," tegasnya.
Menurut Murni, lahan APL Sijaba seluas 300 hektare merupakan aset milik Pemkab Tapanuli Utara yang telah tercatat secara resmi. Selama ini, karena belum dimanfaatkan pemerintah daerah, sejumlah oknum masyarakat memanfaatkan kawasan tersebut dengan melakukan penggarapan.
"Sudah pernah ada surat edaran Bupati pada tahun 2020 terkait kawasan Hutan Register Sijaba. Surat tersebut telah disampaikan kepada para kepala desa setempat dan camat agar mengetahui status kawasan Hutan Register Sijaba," jelasnya.
Lebih lanjut, Murni mengatakan, berdasarkan data dan titik koordinat dari pihak kehutanan, kawasan hutan seluas 300 hektare itu berada di Desa Silait-lait, Desa Siborongborong II, Dusun Pargumpulan, Desa Pohan Tonga, Desa Silalahi, dan Desa Pariksabungan.
Dalam waktu dekat, lanjutnya, tim yang terdiri dari Pemkab Taput, Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan pihak Kehutanan akan melakukan pengukuran lahan seluas 300 hektare tersebut. Langkah itu dilakukan agar masyarakat mengetahui secara pasti batas kawasan hutan dan batas tanah milik warga.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang diperoleh di lapangan, di Dusun Pargumpulan, Desa Pohan Tonga, seorang oknum pengusaha ternak sapi disebut telah memiliki sertifikat hak milik sejak tahun 2000 yang dibeli dari warga setempat. (hm25)
BERITA TERPOPULER






BERITA TERPOPULER
























