Thursday, June 25, 2026
home_banner_first
SUMUT

300 Hektare Kawasan Hutan Sijaba Akan Dipatok Sesuai Titik Koordinat

Mistar.idKamis, 25 Juni 2026 pukul 08.50 WIB
300_hektare_kawasan_hutan_sijaba_akan_dipatok_sesuai_titik_koordinat

Plang tanah seluas 300 Hektare Kawasan Hutan Sijaba. (Foto: Fernando/Mistar)

news_banner

Taput, MISTAR.ID - Mengantisipasi mafia tanah, Hutan Register 42 Sijaba di Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) seluas 300 hektare akan dipatok sesuai titik koordinat.

Hal itu disampaikan bagian Aset Pemkab Taput, Murni Hutagalung, saat dihubungi Mistar, Kamis (25/6/2026).

"Sudah kita rancang untuk melakukan pematokan lokasi 300 hektare kawasan Hutan Register 42 Sijaba sesuai SK 579 Tahun 2014 yang dikeluarkan oleh Kementerian Kehutanan RI berbatasan dengan Desa Silait-lait, Pohan Tonga, Pariksabungan, dan Siborongborong II," katanya.

Dijelaskannya pematokan tanah ini bertujuan agar aset pemerintah dapat terlindungi dari para oknum mafia tanah. Sebab, di lokasi kawasan hutan tersebut sebagian sudah ada yang diterbitkan SHM (Sertifikat Hak Milik) serta telah terjadi transaksi jual beli.

"Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini pematokan sudah dapat kita lakukan bekerja sama dengan pihak KPH, BPN, serta para kepala desa yang berbatasan dengan lokasi kawasan itu," tambahnya.

Murni juga membeberkan kendala yang dihadapi saat ini adanya efisiensi anggaran, sehingga belum tersedia dana untuk melakukan pematokan bersama tim di lapangan.

Saat ditanya terkait lahan 120 hektare yang digunakan oleh pihak Angkasa Pura II untuk pengembangan Bandara Silangit, Murni meluruskan isu mengenai ganti rugi. Ia menjelaskan sebagian lokasi Bandara Silangit memang ada yang diganti rugi karena merupakan pelepasan tanah warga, namun untuk lokasi yang 120 hektare tersebut tidak ada ganti rugi.

"Termasuk apron II pintu masuk Bandara Silangit, sebagian memang ada tanah masyarakat dan bahkan pada tahun 2005 telah diganti rugi," jelasnya.

Rencana pematokan kawasan Hutan Sijaba ini mendapat dukungan penuh dari beberapa kepala desa yang wilayahnya berbatasan langsung, seperti Kepala Desa Pohan Tonga, A. Siahaan, dan Kepala Desa Silait-lait, Gotma Nababan. Dukungan ini diberikan agar batas antara lahan kawasan hutan dan tanah milik warga menjadi jelas.

"Kami para kepala desa yang berbatasan dengan kawasan 300 hektare Hutan Sijaba sangat mendukung Pemkab Taput untuk melakukan pematokan kawasan tersebut. Hal ini agar kami juga lebih berhati-hati dalam mengeluarkan SKPT (Surat Keterangan Pendaftaran Tanah), karena selama ini kami tidak tahu pasti mana lokasi kawasan hutan dan mana lokasi tanah masyarakat," tutur A. Siahaan dan Gotma Nababan. (hm25)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN