Bawa 202 Gram Sabu, Pria Asal Deli Serdang Ditangkap di Binjai Barat

Tersangka saat menjalani pemeriksaan di Polres Binjai. (foto: istimewa/mistar)
Binjai, MISTAR.ID
Personel Satres Narkoba Polres Binjai menangkap seorang pria bernama Ari Husada, 41 tahun, dugaan kepemilikan dan peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Sirsak, Kelurahan Sukaramai, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai, Rabu (20/5/2026) malam.
Pelaku merupakan warga Dusun I Jalan Sukabumi Baru Gang II Nomor 124, Desa Pujimulyo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang. Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita tiga paket sabu dengan total berat bruto mencapai 202,26 gram.
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi masyarakat terkait maraknya peredaran narkotika di kawasan Jalan Sirsak. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Polres Binjai melakukan penyelidikan di lokasi.
Di lokasi penangkapan, petugas menemukan seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan sedang mengendarai sepeda motor Honda Beat tanpa pelat nomor.
Saat hendak dihentikan, pelaku sempat mencoba melarikan diri. Namun petugas berhasil mengamankan pria yang kemudian diketahui bernama Ari Husada. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan tiga paket sabu yang disimpan di dalam dashboard sepeda motor pelaku.
Barang bukti yang diamankan terdiri dari dua paket sabu dengan berat bruto 201,74 gram dan satu paket lainnya seberat 0,52 gram. Polisi juga menyita satu unit telepon genggam merek Samsung warna hitam serta sepeda motor Honda Beat tanpa nomor polisi.
"Saat diinterogasi, pelaku mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria yang tidak dikenalnya untuk kemudian dijual kembali demi mendapatkan keuntungan," ujar Kasatres Narkoba Polres Binjai AKP Ismail Pane, Kamis (21/5/2026) siang.
Petugas sempat melakukan pengembangan ke lokasi yang disebut pelaku sebagai tempat memperoleh narkotika tersebut. Namun, pria yang dimaksud tidak ditemukan. Selanjutnya, Ari Husada beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polres Binjai menjalani proses lebih lanjut.













