PH Terdakwa Kasus Pemalsuan Dokumen Usai Dituntut Setahun Penjara: Terlalu Berat

PH Ngadinah, Bintang Panjaitan. (foto: deddy/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Terdakwa kasus pemalsuan dokumen asuransi di PT Avrist Assurance, Ngadinah, angkat bicara usai dituntut setahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan di Ruang Sidang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Ngadinah melalui penasihat hukumnya (PH), Bintang Panjaitan, menilai tuntutan jaksa terlalu berat. Sehingga, Bintang meminta majelis hakim diketuai Evelyn Napitupulu meringankan vonis kliennya.
"Tuntutan jaksa terhadap klien kami terlalu berat, karena perkara ini tidak serta-merta dilakukan oleh klien kami seorang," katanya saat diwawancarai seusai sidang tuntutan di PN Medan, Rabu (22/4/2026) sore.
Menurutnya, ada pihak lain yang berperan dan diduga turut terlibat dalam proses pencairan polis asuransi, termasuk di dalamnya pihak keluarga saksi korban, Yuedi, dan seorang agen asuransi.
Kata Bintang, kliennya beriktikad baik untuk menyelesaikan masalah ini dengan Yudie melalui jalur perdamaian. Ia mengatakan Ngadinah telah menawarkan perdamaian dengan Yudie, akan tetapi tidak diterima.
"Klien kami beriktikad memulangkan yang menjadi kerugian korban. Klien kami pun berkenan untuk berdamai dengan korban. Namun, korban tidak bersedia dan tetap menginginkan kasus ini lanjut," ujarnya.
Menurut dia, kasus ini tidak sepenuhnya murni dipandang sebagai tindak pidana, tetapi memiliki latar belakang persoalan keluarga antara Ngadinah dengan Yudie yang merupakan mantan suaminya.
Bintang mengatakan Ngadinah merupakan seorang ibu rumah tangga yang saat ini menjadi tulang punggung keluarga. Atas dasar itu, pihaknya memohon hakim agar mempertimbangkan seluruh fakta yang terungkap di persidangan dalam menjatuhkan putusan nantinya.
"Kami berharap majelis hakim nantinya memutus klien kami seringan-ringannya atau menjatuhkan putusan seadil-adilnya dengan mempertimbangkan kondisi klien kami saat ini. Sebab, KUHP baru yang kini telah resmi berlaku lebih mengutamakan keadilan, bukan kepastian hukum," katanya.
Ia memastikan seluruh fakta persidangan dan pembelaan akan dituangkan secara detail dalam nota pembelaan (pledoi) yang akan disampaikan, Rabu (6/5/2026).
Sebelumnya, JPU Daniel Surya Partogi Aritonang menuntut Ngadinah satu tahun penjara dalam kasus pemalsuan dokumen asuransi di PT Avrist Assurance dengan merugikan Yuedi Rp490 juta.
Menurut jaksa, perbuatan wanita berusia 47 tahun yang berdomisili di Jalan Muara Takus No. 77, Kelurahan Madras Hulu, Kecamatan Medan Polonia, ini telah memenuhi unsur turut serta melakukan pemalsuan dokumen perusahaan asuransi sebagaimana dakwaan alternatif pertama.
Dakwaan alternatif pertama dimaksud tersebut, yakni Pasal 78 Undang-Undang (UU) No. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
BERITA TERPOPULER






















