Kasus Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan di Medan Mandek, Pelapor Desak Kepastian Hukum

Pardamean Tumanggor (kaos putih) bersama Eriza Wilmana sebagai pelapor saat diwawancarai wartawan. (foto:Matius/Mistar)
Medan, MISTAR.ID
Kasus dugaan pemalsuan tanda tangan yang dilaporkan Ketua Forum Sumut Nusantara Bersatu Jaya, Eriza Wilmana (43), kini mandek di tahap penyelidikan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara. Laporan itu telah dilayangkan sejak 5 Agustus 2024 dengan nomor LP: LP/B/1050/VIII/2024 SPKT Polda Sumut.
“Ia laporan ini telah kami laporkan sejak Agustus 2024, namun hingga kini tidak ada kepastian hukum. Kami meminta pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan ini sesuai ketentuan hukum,” ujar Eriza Wilmana.
Kuasa hukum pelapor, Pardamean Tumanggor, yang juga Sekda Forum Sumut Nusantara Bersatu Jaya, menjelaskan terlapor dalam kasus ini adalah Ramlan Tarigan, pengurus Asosiasi Profesi Satpam Indonesia (APSI). Laporan ini terkait dugaan pemalsuan tanda tangan kliennya pada cek bank perusahaan.
“Laporan ini sudah kami ajukan sekitar dua tahun, tetapi tidak ada tindak lanjut. Hasil laboratorium forensik memang menunjukkan tanda tangan klien kami tidak otentik,” kata Pardamean, Sabtu (14/3/2026) di Medan Johor.
Kasus ini bermula pada 28 Maret 2024, saat pihak pertama, Drs H Ardi Rudanto selaku Direktur Utama PT Panglima Siaga Bangsa, bersama pihak kedua Drs Ibrahim Tarigan membuat Surat Perjanjian Kesepakatan (SPK) No. 006/SPKPS 8/1/2024 untuk kontrak kerja 11 bulan pengelolaan proyek SATPAM di lingkungan PTPN I Regional 1 Sumatera Utara.
Kemudian, pada 2 Agustus 2024, Eriza Wilmana dan Direktur PT Panglima Siaga Bangsa mendatangi Bank BRI KCP Pulau Brayan, Jalan Yos Sudarso No. 154 Medan, untuk mencairkan gaji 237 Satpam. Namun, terlapor Ramlan Tarigan tidak hadir, dan setelah dicek, ditemukan penarikan uang sebesar Rp 1.257.000.000 melalui cek No. CGU 355730 tanggal 31 Juli 2024 yang diduga menggunakan tanda tangan Eriza yang dipalsukan.
“Akibat penarikan tersebut, klien saya mengalami tekanan mental dan psikis. Para Satpam melakukan teror agar gaji mereka segera dicairkan, sehingga klien saya harus meminjam uang ke bank untuk membayar,” ujar Pardamean.
Pihak pelapor menegaskan, mereka menuntut kepastian hukum dan penetapan tersangka terhadap Ramlan Tarigan agar kasus ini tidak terus mengambang dan keadilan bisa ditegakkan. (hm27)





















