Kalah Prapid, Polres Toba Diminta Segera Tetapkan Tersangka Dugaan Pemalsuan Surat

Kuasa hukum pelapor Mohan Sitinjak dkk, Martua Henry Siallagan. (Foto: Pangihutan/Mistar)
Toba, MISTAR.ID
Polres Toba diminta segera menetapkan tersangka dalam perkara dugaan pemalsuan surat setelah kalah dalam sidang praperadilan. Desakan ini disampaikan kuasa hukum pelapor Mohan Sitinjak dkk, Martua Henry Siallagan, SH.
Ia menilai putusan praperadilan menjadi dasar hukum kuat bagi penyidik untuk membuka kembali penyidikan dan memberikan kepastian hukum atas perkara yang telah berjalan lebih dari dua tahun.
Menurut Martua, laporan kliennya berkaitan dengan dugaan tindak pidana membuat surat palsu dan/atau menggunakan surat palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 266 KUHP atau Pasal 263 KUHP, dengan terlapor atas nama Sihol Limbong dkk.
Perkara tersebut sebelumnya telah dinaikkan ke tahap penyidikan, namun kemudian dihentikan secara tiba-tiba dengan alasan tidak cukup bukti.
“Atas penghentian penyidikan tersebut, kami mengajukan praperadilan dan permohonan klien kami dikabulkan oleh pengadilan. Berdasarkan putusan praperadilan, penyidik wajib membuka kembali penyidikan,” ujar Martua, Jumat (19/12/2025).
Ia juga mempertanyakan keterangan penyidik yang menyebutkan barang bukti berupa surat gadai telah tercecer, namun tidak pernah disertai dengan surat keterangan kehilangan. Martua menilai hal tersebut menimbulkan kejanggalan dalam proses penyidikan.
Lebih lanjut, Martua menyoroti adanya dugaan ketidaksesuaian keterangan terlapor. Di satu sisi, terlapor menyatakan surat gadai tercecer, namun di sisi lain justru diduga menggunakan surat gadai tersebut untuk membuat laporan polisi di Polres Samosir terkait dugaan penyerobotan tanah.
Selain itu, Martua mengungkapkan hingga kini pihaknya belum menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) terbaru sejak dilakukan penyitaan di wilayah hukum Samosir.
Padahal, lanjut Martua, putusan praperadilan tersebut sudah hampir empat bulan, namun penyidik Polres Toba belum juga menetapkan tersangka.
“Perkara ini sudah berjalan lebih dari dua tahun. Kami mendesak penyidik Polres Toba mengungkap perkara ini secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, serta segera menaikkan status terlapor menjadi tersangka,” tuturnya.
Ia menilai, berdasarkan ketentuan Pasal 184 KUHAP, perkara tersebut telah memenuhi minimal dua alat bukti yang cukup, sehingga terlapor sudah seharusnya ditetapkan sebagai tersangka sesuai ketentuan hukum. Selanjutnya, perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Toba dan kemudian ke Pengadilan Negeri Balige.
Sementara itu, rekan kuasa hukum lainnya, Hendro M. J. Sihaloho, turut menyoroti lambannya penanganan perkara tersebut dengan pernyataan singkat, “No viral, no justice. Viral for justice.”
Sementara, Kanit Ekonomi Polres Toba, Aiptu Farel Damanik, menyampaikan penyidikan perkara tersebut kembali berjalan setelah putusan praperadilan diterima secara resmi. Ia menyebutkan penyidik telah melakukan koordinasi dengan pemerintah desa dan kecamatan setempat.
Namun demikian, Farel menegaskan kewenangan penyampaian informasi kepada publik berada pada Humas Polres Toba. “Saya hanya penyidik. Untuk keterangan pers, silakan konfirmasi ke Humas,” ujarnya, Kamis (18/12/2025).
Dalam rangka pengumpulan alat bukti, penyidik telah mengajukan permohonan izin penggeledahan kepada Ketua Pengadilan Negeri Balige dan Ketua Pengadilan Negeri Bandung. Penggeledahan telah dilakukan di rumah terlapor Gilbert Polling Sitinjak di Desa Aek Sipitudai, Kecamatan Sianjur Mula-mula, Kabupaten Samosir.
Sementara itu, penggeledahan terhadap rumah terlapor Sihol Limbong yang beralamat di Bandung belum dilakukan karena izin dari Pengadilan Negeri Bandung belum diterbitkan.
Terpisah, Kasi Humas Polres Toba, Kompol Bungaran Samosir, membenarkan bahwa Polres Toba telah menerima secara resmi putusan praperadilan Nomor 4/Pid.Prap/2025/PN.Blg dan langsung menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum.
Menurut Bungaran, langkah awal yang dilakukan penyidik adalah menggelar perkara khusus sebagai tindak lanjut putusan pengadilan, kemudian menerbitkan surat perintah pencabutan penghentian penyidikan yang ditembuskan kepada pelapor dan terlapor.
Polres Toba juga telah menerbitkan surat perintah penyidikan lanjutan serta Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang disampaikan kepada kejaksaan, dengan tembusan kepada pelapor dan terlapor.
Selain itu, lanjut Bungaran, Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) akan diberikan kepada pelapor sebagai pemberitahuan bahwa penyidikan perkara tersebut telah dibuka kembali.
Bungaran juga menambahkan bahwa penyidik yang sebelumnya menangani perkara tersebut telah diganti dan penyidikan kini dilanjutkan oleh penyidik yang baru. (hm25)
BERITA TERPOPULER





















