Karyawan PT MNA Dilaporkan ke Polisi Diduga Gelapkan Inventaris Perusahaan

Kapolsek Medang Deras AKP Alfander H Sagala. (foto:istimewa/mistar)
Batu Bara, MISTAR.ID
Seorang karyawan PT Multimas Nabati Asahan (MNA) berinisial AH, 36 tahun, dilaporkan ke Polsek Medang Deras karena tidak mengakui perbuatannya terkait dugaan penggelapan inventaris kantor.
Kejadian terjadi saat AH hendak pulang setelah bekerja. Seperti biasa, petugas keamanan melakukan pemeriksaan terhadap karyawan dan kontraktor di lingkungan PT MNA.
Dari dalam tas hitam milik AH, petugas menemukan empat tinta printer milik perusahaan, Selasa (3/3/2026). Namun, di ruang keamanan, AH berdalih tidak mengetahui ada tinta printer tersebut dan tidak mengakui perbuatannya.
Karena tetap tidak mengakui tindakan penggelapan, kasus ini kemudian dilaporkan ke Polsek Medang Deras.
Kapolsek Medang Deras, AKP Alfander H. Sagala, membenarkan adanya laporan dari PT MNA terhadap AH.
“Iya, ada laporan dugaan penggelapan yang dilaporkan manajemen PT MNA terhadap AH yang merupakan karyawannya. Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan, sehingga AH belum ditahan,” ujar Sagala, Jumat (14/3/2026).
Sagala menambahkan, AH dipersangkakan melanggar Pasal 488 KUH Pidana 2023 dengan ancaman pidana maksimal lima tahun. (hm27)
BERITA TERPOPULER
BERITA TERPOPULER



















