3.391 Pekerja Rentan di Tanjungbalai Dapat Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, Santunan Rp616 Juta Diserahkan

Teks Foto: Walkot Tanjungbalai didampingi Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kisaran menyerahkan manfaat program kepada ahli waris.(foto: Humas BPJS Ketenagakerjaan/Mistar.id)
Tanjungbalai, MISTAR.ID (10/8/2026) – Kabar baik bagi ribuan pekerja rentan di Kota Tanjungbalai. Pemerintah Kota Tanjungbalai memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada 3.391 pekerja rentan yang berasal dari berbagai profesi, mulai dari pedagang, nelayan, tukang becak hingga asisten rumah tangga.
Program tersebut dibiayai melalui APBD Pemerintah Kota Tanjungbalai dan memberikan perlindungan selama enam bulan ke depan melalui program Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan.
Penyerahan kepesertaan secara simbolis dilakukan Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim usai pelaksanaan apel pagi di halaman Kantor Wali Kota Tanjungbalai, Senin (10/8/2026).
Selain menyerahkan kartu kepesertaan kepada perwakilan pekerja rentan, Mahyaruddin juga menyerahkan santunan manfaat BPJS Ketenagakerjaan kepada delapan ahli waris peserta yang meninggal dunia.
Adapun, para penerima manfaat berasal dari sejumlah kelompok pekerja yang selama ini menggantungkan penghasilan dari aktivitas sehari-hari, termasuk pedagang, nelayan, tukang becak dan asisten rumah tangga.
“Pemerintah Kota Tanjungbalai berkomitmen memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya pekerja rentan yang setiap hari bekerja untuk memenuhi kebutuhan keluarganya. Melalui kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan ini, kami berharap mereka merasa lebih aman dalam menjalankan aktivitas dan keluarganya juga mendapatkan perlindungan ketika menghadapi risiko sosial ekonomi,” ujar Wali Kota Tanjungbalai.
Mahyaruddin juga menekankan pentingnya program tersebut sebagai bentuk kehadiran pemerintah dalam memberikan jaminan perlindungan kepada masyarakat pekerja. Ia juga mengajak masyarat dan pemberi kerja agar segera terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Saya himbau kepada seluruh warga untuk peduli terhadap program jaminan sosial ini, apapun bentuk pekerjaannya. Ayo daftar BPJS Ketenagakerjaan,” imbuhnya.
Dalam kegiatan tersebut, santunan manfaat BPJS Ketenagakerjaan juga diberikan kepada delapan ahli waris. Berdasarkan data yang diserahkan, total santunan yang diberikan kepada delapan ahli waris mencapai Rp616.533.160.
Dari dokumen tersebut, manfaat yang diberikan mencakup program Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Beasiswa, serta Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sesuai hak masing-masing peserta.
Besaran santunan yang diterima setiap ahli waris berbeda-beda. Perbedaan tersebut berkaitan dengan jenis manfaat dan ketentuan kepesertaan masing-masing peserta.Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kisaran Ferina Burhan menilai dukungan pemerintah daerah terhadap perlindungan pekerja rentan menjadi langkah penting untuk memperluas cakupan jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Kami mengapresiasi komitmen Pemerintah Kota Tanjungbalai dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan. Kepesertaan ini sangat penting karena pekerja sektor informal juga memiliki risiko dalam menjalankan pekerjaannya, sehingga mereka perlu mendapatkan perlindungan yang sama,” kata Ferina.
Ferina juga dapat menekankan bahwa jaminan sosial ketenagakerjaan bukan hanya memberikan manfaat kepada pekerja, tetapi juga menjadi perlindungan bagi keluarga ketika peserta menghadapi risiko kecelakaan kerja atau meninggal dunia.
“Kami berharap program ini dapat memberikan rasa aman bagi para pekerja dan keluarganya. Ketika risiko terjadi, manfaat BPJS Ketenagakerjaan dapat membantu meringankan beban ekonomi keluarga yang ditinggalkan,” ucapnya.
Program perlindungan terhadap 3.391 pekerja rentan tersebut diharapkan dapat terus diperluas sehingga semakin banyak masyarakat pekerja di Kota Tanjungbalai yang terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan.(Perdana/hm02)






















