THM di Medan Banyak Tak Sesuai Peruntukan, PMPTSP Tunggu Rekomendasi Dispar

Kepala Dinas PMPTSP Kota Medan, Rasyid Ridho Nasution. (foto: inilahmedan.com/mistar)
Medan, MISTAR.ID - Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Medan banyak yang beroperasi tak sesuai izin peruntukan. Berlindung di balik izin hotel dan restoran menjadi modus yang kerap dilakukan pelaku usaha THM.
Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Medan, Rasyid Ridho Nasution, mengatakan para pemilik usaha telah dipermudah mengurus izin secara online melalui sistem Online Single Submission (OSS).
“Sekarang sudah OSS semua. Apakah izinnya sesuai peruntukan atau tidak, kita tidak bisa menghalangi pemilik usaha untuk mengurus izinnya secara online, selama dia bisa memenuhi persyaratan yang diminta OSS," ujarnya, Sabtu (26/9/2026).
Dikatakan Ridho, jika ada tempat hiburan, hotel atau restoran yang melanggar aturan, maka Dinas Pariwisata (Dispar) Kota Medan sebagai OPD Pembina dapat memberikan rekomendasi kepada Dinas PMPTSP.
“Artinya kami tetap menunggu dari Dinas Pariwisata. Kalau memang ada yang melanggar, rekomendasi itu akan kami teruskan ke Kementerian Investasi dan Hilirisasi agar dicabut izinnya. Ini berlaku terhadap semua usaha, tidak hanya THM. Tapi OPD Pembinanya berbeda juga pastinya,” katanya.
Ridho memastikan pihaknya siap menindaklanjuti keseriusan Wali Kota Medan yang ingin meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak Hiburan dengan menertibkan perizinan sejumlah tempat hiburan.
"Pada prinsipnya kami siap berkoordinasi dengan OPD-OPD Pembina untuk menertibkan perizinan di Kota Medan,” ucapnya.









































