Monday, August 10, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Purnawirawan Polri Dituntut 8,5 Tahun dalam Kasus Korupsi Smartboard, Mantan Kadisdik Tebing Tinggi 9,5 Tahun

Mistar.idSenin, 10 Agustus 2026 pukul 20.35 WIB
purnawirawan_polri_dituntut_85_tahun_dalam_kasus_korupsi_smartboard_mantan_kadisdik_tebing_tinggi_95_tahun

Idam Khalid (kiri) Budi Pranoto (tengah), dan Irjen Pol (Purn) Bambang Ghiri Arianto (kanan) saat menjalani sidang tuntutan di PN Medan. (Foto: Deddy/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID (10/8/2026) - Tiga terdakwa kasus korupsi pengadaan papan tulis interaktif atau smartboard SMP Negeri se-Kota Tebing Tinggi tahun 2024 menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (10/8/2026) malam.

Mereka adalah Idam Khalid selaku mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Tebing Tinggi, Budi Pranoto selaku Direktur Utama PT Bismacindo Perkasa (BP), serta Irjen Pol (Purn) Bambang Ghiri Arianto selaku Direktur Utama PT Gunung Emas Ekaputra (GEEP).

Ketiganya dituntut hukuman bervariasi oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi. Jaksa menuntut Idam sembilan tahun dan enam bulan (9,5 tahun) penjara beserta denda Rp600 juta subsider 150 hari penjara jika dalam waktu sebulan denda tersebut tidak mampu dibayar.

"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa Idam Khalid berupa pembayaran uang pengganti (UP) sebesar Rp3,2 miliar. Jika UP tidak dibayar paling lama sebulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi UP tersebut," ucap JPU Christian Bonardo saat membacakan surat tuntutan di Ruang Sidang Utama PN Medan.

Namun, lanjut Christian, apabila Idam tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk menutupi UP tersebut, maka ditambah atau subsider lima tahun penjara.

Budi juga dituntut oleh jaksa 9,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp600 juta subsider 150 hari penjara, serta UP senilai Rp3 miliar subsider lima tahun penjara. Sementara Bambang dituntut lebih ringan, yakni 8,5 tahun penjara dan denda senilai Rp500 juta subsider 140 hari penjara.

Perbuatan ketiga terdakwa dinilai telah memenuhi unsur melakukan korupsi secara bersama-sama yang merugikan keuangan negara sebesar Rp6,2 miliar sesuai dakwaan primer JPU, yaitu Pasal 603 Jo. Pasal 20 KUHP Jo. Pasal 18 huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Atas tuntutan tersebut, majelis hakim yang diketuai As'ad Rahim Lubis memberikan kesempatan kepada ketiga terdakwa dan tim penasihat hukumnya (PH) untuk menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) pada Jumat (14/8/2026) mendatang.

Jaksa dalam dakwaannya menjelaskan, PT GEEP sebagai perusahaan penyedia barang membeli smartboard dari PT BP sebagai perusahaan distributor dengan harga Rp110 juta x 93 unit = Rp10.230.000.000.

Kemudian, PT BP membeli langsung smartboard merek ViewSonic dari PT Ghalva Technologies sebagai perusahaan principal (pemegang lisensi ViewSonic) Rp27.027.028 x 93 unit = Rp2.513.513.604.

Ditemukan perbedaan harga yang cukup signifikan diduga karena kerja sama untuk melakukan mark-up atau pemahalan harga secara tidak sah dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain antara Budi dan Bambang.

Sementara Idam sebagai pengguna anggaran sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) membeli smartboard merek ViewSonic 93 unit secara e-katalog dari PT GEEP selaku perusahaan reseller. (hm27)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN