Pria Galang Ditangkap Polisi di Warung, Diduga Simpan Sabu 1,70 Gram

Tersangka pemilik sabu ditangkap di Galang. (foto:dokumen satnakorba/mistar)
Deli Serdang, MISTAR.ID (13/7/2026) – Sat Narkoba Polresta Deli Serdang berhasil mengamankan seorang pria berinisial NA (36) pada Rabu (9/7/2026).
NA ditangkap dalam operasi mendadak di Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang, karena diduga memiliki sabu seberat 1,70 gram.
Informasi yang dihimpun, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat kepada Subnit II Unit II Satresnarkoba Polresta Deli Serdang. Warga melaporkan adanya seorang pria yang diduga menyimpan sabu di Dusun IV, Desa Timbang Deli, Kecamatan Galang.
Merespons laporan tersebut, tim gabungan segera melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 21.00 WIB, petugas berhasil menemukan sosok yang sesuai dengan ciri-ciri tersangka sedang berada di depan sebuah warung.
Tanpa memberi kesempatan bagi tersangka untuk melarikan diri, petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan.
Dari tubuh NA, petugas menemukan satu plastik klip transparan ukuran sedang yang berisi sabu. Setelah ditimbang, berat bruto barang bukti tersebut mencapai 1,70 gram.
Kasat Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang, Kompol Fery Kusnadi, mengatakan tersangka mengakui barang bukti sabu tersebut merupakan miliknya.
"Berdasarkan interogasi awal, tersangka NA mengakui sepenuhnya bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya," ungkap Kompol Fery, Senin (13/7/2026).
Saat ini, NA beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Deli Serdang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena diduga memiliki dan menguasai narkotika golongan I bukan tanaman tanpa hak. (hm27)
























