Friday, September 11, 2026
home_banner_first
NASIONAL

Mulai 2027, Guru PPPK Bisa Jadi PNS? Ini Syarat dan Mekanisme Seleksinya

Mistar.idJumat, 11 September 2026 pukul 09.35 WIB
mulai_2027_guru_pppk_bisa_jadi_pns_ini_syarat_dan_mekanisme_seleksinya

Ilustrasi ASN (Foto: CNN)

news_banner

Jakarta, MISTAR.ID – Pemerintah menyiapkan skema baru untuk menata karier guru aparatur sipil negara (ASN) mulai 2027. Dalam kebijakan tersebut, guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu berpeluang mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Sementara itu, guru PPPK paruh waktu diarahkan untuk beralih menjadi PPPK penuh waktu sesuai dengan ketentuan dan kebutuhan instansi.

Namun, kesempatan mengikuti seleksi CPNS tersebut tidak berarti guru PPPK akan langsung diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pemerintah menegaskan, setiap peserta tetap harus mengikuti tahapan seleksi yang telah ditetapkan.

Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI Muhammad Qodari mengatakan proses perubahan status dilakukan melalui mekanisme seleksi, bukan pengangkatan secara otomatis.

“Perlu kami sampaikan, mekanismenya adalah melalui seleksi, bukan pengangkatan otomatis. Setiap peserta mengikuti proses seleksi sesuai ketentuan yang berlaku dan bagi yang belum berhasil, statusnya tetap sebagai PPPK,” kata Qodari, dikutip dari situs Kemenag dan kanal YouTube Bakom RI, Kamis (10/9/2026).

Guru PPPK Tak Otomatis Jadi PNS

Pernyataan tersebut menjadi penegasan bagi para guru PPPK yang berharap adanya perubahan status kepegawaian pada 2027.

Artinya, guru PPPK penuh waktu yang ingin menjadi PNS tetap harus memenuhi persyaratan dan bersaing melalui proses seleksi CPNS. Apabila belum berhasil, mereka tetap menjalankan statusnya sebagai PPPK.

Pemerintah menilai mekanisme tersebut diperlukan untuk membangun sistem karier guru yang lebih terintegrasi secara nasional.

Qodari mengatakan penataan ASN guru juga tidak hanya ditujukan kepada pegawai yang saat ini sudah mengabdi. Pemerintah tetap akan membuka pengadaan guru baru untuk memenuhi kebutuhan tenaga pendidik di berbagai daerah.

“Pemerintah juga membuka pengadaan untuk memenuhi kekurangan guru secara nasional. Pengadaan ini dibuka bagi pelamar umum, sehingga terbuka bagi lulusan baru maupun bagi mereka yang selama ini telah mengabdi, sepanjang memenuhi persyaratan yang ditetapkan,” ujarnya.

Hampir 1 Juta Guru PPPK Penuh Waktu

Data Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) yang disampaikan dalam rapat koordinasi DPR RI pada 18 Agustus 2026 menunjukkan jumlah guru PPPK penuh waktu mencapai 955.245 orang.

Selain itu, terdapat 231.246 guru PPPK paruh waktu di seluruh Indonesia.

Di sisi lain, kebutuhan tenaga pendidik secara nasional masih cukup besar. Pemerintah memperkirakan terdapat kebutuhan sekitar 526.689 formasi guru, termasuk untuk satuan pendidikan di bawah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Agama, Sekolah Rakyat, serta Sekolah Garuda.

Data tersebut menunjukkan bahwa persoalan guru di Indonesia bukan hanya berkaitan dengan status kepegawaian, tetapi juga pemerataan dan pemenuhan kebutuhan tenaga pendidik.

PPPK Paruh Waktu Bisa Beralih Penuh Waktu

Skema PPPK paruh waktu sebelumnya disiapkan pemerintah sebagai bagian dari penataan tenaga non-ASN.

Kementerian PANRB menjelaskan bahwa PPPK paruh waktu merupakan ASN yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja paruh waktu. Penghasilannya disesuaikan dengan kemampuan anggaran instansi masing-masing.

Jabatan guru menjadi salah satu posisi yang dapat diisi melalui skema PPPK paruh waktu.

Ke depan, guru yang berstatus PPPK paruh waktu diarahkan untuk memperoleh peluang beralih menjadi PPPK penuh waktu berdasarkan kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.

Pemerintah Ingin Karier Guru Lebih Jelas

Qodari menegaskan, penataan guru ASN bukan sekadar persoalan administrasi kepegawaian. Pemerintah ingin membangun jalur karier yang memberikan kepastian bagi guru sekaligus mendukung peningkatan kualitas pendidikan.

“Namun tujuan akhirnya bukan sekadar urusan administrasi kepegawaian. Pemerintah ingin para guru memiliki kepastian dan keberlanjutan dalam mengabdi, sehingga penataan ini menjadi bagian dari reformasi tata kelola guru dan peningkatan mutu pendidikan,” kata Qodari.

Dengan skema tersebut, guru PPPK penuh waktu memiliki kesempatan mengikuti seleksi CPNS mulai 2027, tetapi tidak otomatis berstatus PNS. Sementara guru PPPK paruh waktu diarahkan menuju status PPPK penuh waktu sesuai kebutuhan formasi dan kemampuan pemerintah.

Pada saat yang sama, pemerintah juga tetap membuka peluang bagi lulusan baru untuk mengikuti pengadaan guru. Dengan demikian, kebijakan penataan guru 2027 akan berjalan melalui dua jalur, yakni memberikan peluang pengembangan karier bagi guru yang sudah mengabdi sekaligus memenuhi kebutuhan tenaga pendidik baru di berbagai wilayah.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN