Thursday, September 10, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Guru Honorer Langkat Ajukan Eksekusi Putusan Sengketa Seleksi PPPK 2023

Mistar.idKamis, 10 September 2026 pukul 13.53 WIB
guru_honorer_langkat_ajukan_eksekusi_putusan_sengketa_seleksi_pppk_2023

LBH Medan dan guru honorer Langkat saat mengajukan eksekusi ke PTUN Medan. (Foto:Deddy/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID (10/9/2026) - Guru honorer Langkat didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan selaku tim kuasa hukum mengajukan permohonan eksekusi putusan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

Permohonan eksekusi ini diajukan setelah gugatan perkara maladministrasi seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Langkat pada tahun 2023 memperoleh kekuatan hukum tetap (inkrah) sejak Januari 2026 lalu.

"Guru honorer Langkat dengan didampingi LBH Medan sebagai tim kuasa hukum telah mengajukan eksekusi kepada PTUN Medan pada 7 September 2026 lalu. Pengajuan eksekusi ini setelah putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan menolak kasasi dari Bupati Langkat, Syah Afandin alias Ondim, dalam perkara ini inkrah," kata Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, melalui keterangan pers, Kamis (10/9/2026).

Putusan kasasi MA, lanjut dia, merupakan putusan akhir, final, dan mengikat, sehingga eksekusi putusan harus segera dilakukan. Dalam dua tingkat sebelumnya, yakni PTUN Medan dan PTTUN Medan, perkara gugatan ini juga dimenangkan oleh guru honorer.

"Putusan MA menjadi puncak perjuangan panjang para guru dalam mencari keadilan. Perkara bermula dari pelaksanaan seleksi PPPK. Ratusan guru honorer yang ikut seleksi telah memenuhi nilai ambang batas ujian Computer Assisted Test (CAT), bahkan memiliki nilai tinggi dan tertinggi, tetapi dinyatakan tidak lulus oleh Ondim melalui keputusannya. Keputusan tersebut sangat penuh kejanggalan dan kecurangan serta tidak memberikan keadilan dalam proses seleksi yang kemudian ditolak dan diprotes oleh ratusan guru," lanjut Irvan.

Untuk itu, LBH Medan mendesak Bupati Langkat segera melaksanakan putusan PTUN Medan Nomor 30/G/2024/PTUN MDN juncto putusan banding PTTUN Medan Nomor 162/B/2024/PT.TUN.MDN juncto putusan kasasi Nomor 345 K/TUN/2025.

"LBH Medan juga mendesak Bupati Langkat membatalkan pengumuman kelulusan seleksi PPPK Langkat khusus guru dan tenaga pendidikan tahun 2023. Bupati Langkat segera mengumumkan ulang kelulusan seleksi PPPK Langkat khusus guru dan tenaga pendidikan tahun 2023 berdasarkan hasil CAT," ucap Irvan. (hm27)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN