Disdikbud Medan Tunggu Kebijakan Pemerintah Pusat Soal Nasib 530 Guru Honorer

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Medan, Barli Mulia Nasution. (Foto: Kompasiana.com/Mistar)
Medan, MISTAR.ID - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Medan, Barli Mulia Nasution, mengaku masih menunggu kebijakan Pemerintah Pusat soal 530 orang guru honorer yang ada di Kota Medan.
Dijelaskannya, saat ini 530 guru honorer tersebut masih bertugas sampai 31 Desember 2026 dengan honor dibayarkan melalui Dana BOS.
“Berdasarkan Surat Edaran (SE) Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026, guru Non-ASN yang terdata di Dapodik dan masih aktif mengajar tetap bisa bertugas hingga 31 Desember 2026. Pastinya kita mengacu pada aturan itu,” kata Barli kepada Mistar, Rabu (2/9/2026).
Disinggung apakah 530 guru honorer itu bisa diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu atau Paruh Waktu, Barli menyebut sejak Oktober 2022 Pejabat Pembina Kepegawaian dilarang mengangkat tenaga Non-ASN baru sesuai amanat Pasal 65 UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN, dan BKN tidak lagi melakukan pendataan ulang Non-ASN setelah itu.
“Skema PPPK Paruh Waktu sendiri lahir sebagai solusi khusus bagi yang sudah terdaftar di database BKN, tapi tidak terakomodasi dalam seleksi PPPK Tahap 1 dan 2 Tahun Anggaran 2024 sesuai Keputusan Menteri PANRB No. 16 Tahun 2025. Tapi misalnya nanti ada kebijakan baru dari Pemerintah Pusat, tentu kami akan siap menindaklanjutinya,” ujarnya.
Begitu juga soal wacana pengangkatan guru PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu di awal Tahun 2027 dan PPPK Penuh Waktu yang bisa mengikuti seleksi CPNS.
“Sampai saat ini Pemko Medan belum menerima petunjuk teknis (juknis) apa pun dari Pemerintah Pusat. Kalau berkaca pada sebelum-sebelumnya, biasanya rekomendasi itu dikeluarkan oleh kita (Disdikbud). Makanya kita tunggu saja dulu,” pungkasnya. (hm25)
BERITA TERPOPULER
BERITA TERPOPULER







Salah Satu Tempat Terkering di Dunia Diselimuti Salju, Badai Atacama Menjangkau hingga Dekat Pasifik
















