Tanggapan Kejati Sumut Atas Vonis Bebas Kasus Citraland

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi (tengah). (Foto: Deddy/Mistar)
Medan, MISTAR.ID
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) memberikan tanggapan atas vonis bebas empat terdakwa kasus korupsi penjualan aset PT Perkebunan Nusantara l (PTPN I) Regional I untuk dibangun menjadi perumahan Citraland seluas 8.077 hektare.
Keempat terdakwa yang divonis bebas itu ialah eks Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumut, Askani, eks Kakan BPN Deli Serdang, Abdul Rahim Lubis, eks Direktur PTPN II, Irwan Perangin-angin, dan Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP), Iman Subakti.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi, mengatakan bahwa pihaknya menghormati dan menghargai putusan yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan tersebut.
"Kami belum menerima putusan lengkap majelis hakim. Namun, kami menghormati dan menghargai putusan hakim tersebut," katanya saat dikonfirmasi Mistar melalui sambungan seluler, Kamis (4/6/2026).
Rizaldi pun mengatakan, pihaknya masih perlu mempelajari putusan majelis hakim untuk menentukan sikap hukum berikutnya. Hingga saat ini, kata dia, jaksa penuntut umum (JPU) belum menerima salinan putusan lengkap dari pihak PN Medan.
Saat dikonfirmasi mengenai bagaimana tanggapannya atas putusan majelis hakim yang menyatakan uang senilai Rp263,4 miliar yang telah disita Kejati Sumut harus dikembalikan kepada pihak tersita, Rizaldi pun masih belum dapat menanggapinya.
"Jaksa belum menerima putusan lengkap dari majelis hakim, makanya kami harus membaca keseluruhan atas pertimbangan putusan majelis hakim. Iya, kami belum bersikap, karena masih menunggu putusan lengkap dari majelis hakim," ucapnya.
Pernyataan senada pun disampaikan JPU Hendri Edison Sipahutar. Hendri menyebut, tim JPU masih akan mempelajari putusan majelis hakim sebelum mengambil langkah hukum selanjutnya.
"Kita akan mempelajari dahulu apa sikap JPU selanjutnya. Soalnya sekarang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru," ujarnya.
Sebelumnya, majelis hakim yang diketuai Muhammad Kasim diketahui memvonis bebas Askani dkk setelah menyatakan perbuatan para terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan korupsi sebagaimana dakwaan alternatif pertama dan kedua.
Adapun dakwaan alternatif kesatu, yaitu Pasal 603 Jo. Pasal 20 huruf c Jo. Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang (UU) No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
Kemudian dakwaan alternatif kedua, yakni Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 20 huruf c Jo. Pasal 126 ayat (1) Jo. Pasal 618 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Hakim memerintahkan agar hak-hak para terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya dipulihkan dan segera dikeluarkan dari rumah tahanan negara (Rutan) setelah putusan diucapkan.
JPU sendiri dalam tuntutannya menuntut para terdakwa satu tahun enam bulan (1,5 tahun) penjara dan denda masing-masing Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan apabila denda tersebut tidak dibayar.
Uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara senilai Rp263,4 miliar seluruhnya dituntut kepada PT NDP. UP telah dibayar seluruhnya oleh PT NDP dan PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR). Kini, uang itu masih dititipkan di rekening pemerintah lainnya (RPL) Kejati Sumut.
Perbuatan keempatnya dinilai jaksa telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 20 huruf c Jo. Pasal 126 ayat (1) Jo. Pasal 618 KUHP sebagaimana dakwaan alternatif kedua. (hm20)
PREVIOUS ARTICLE
Becak Motor Terbakar di SPBU Galang

















