Eks Kakanwil BPN Sumut–Direktur PT NDP Divonis Bebas dalam Kasus Korupsi Citraland

Empat terdakwa kasus korupsi Citraland saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor pada PN Medan. (foto: deddy/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) menjatuhkan vonis bebas terhadap empat terdakwa kasus korupsi penjualan aset PT Perkebunan Nusantara l (PTPN I) Regional I untuk dibangun perumahan Citraland seluas 8.077 hektare.
Keempat terdakwa, yakni Askani selaku eks Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara (Sumut), Abdul Rahim Lubis selaku eks Kepala Kantor BPN Kabupaten Deli Serdang, Irwan Perangin-angin selaku eks Direktur PTPN II, dan Iman Subakti selaku Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP).
Vonis tersebut diucapkan oleh majelis hakim yang diketuai Muhammad Kasim di Ruang Sidang Utama Pengadilan Tipikor pada PN Medan, Rabu (3/6/2026) malam.
Hakim menyatakan perbuatan keempatnya tidak terbukti bersalah melakukan korupsi sebagaimana yang didakwakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam dakwaan alternatif pertama dan alternatif kedua.
Adapun dakwaan alternatif kesatu, yaitu Pasal 603 Jo. Pasal 20 huruf c Jo. Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang (UU) No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
Kemudiam dakwaan alternatif kedua, yakni Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 20 huruf c Jo. Pasal 126 ayat (1) Jo. Pasal 618 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Menyatakan para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu dan kedua. Membebaskan para terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan jaksa penuntut umum (JPU)," ucap Kasim.
Hakim memerintahkan jaksa supaya memulihkan hak-hak para terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya. "Memerintahkan agar para terdakwa segara dikeluarkan dari rumah tahanan negara," tambah Kasim.
Sebelumnya, JPU dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menuntut para terdakwa satu tahun enam bulan (1,5 tahun) penjara dan membayar denda masing-masing Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan jika denda tersebut tak sanggup dibayar.
Uang pengganti kerugian keuangan negara senilai Rp263.435.080.000 (Rp263,4 miliar) seluruhnya dituntut kepada pihak PT NDP. Uang pengganti tersebut telah dibayarkan seluruhnya ke negara melalui Kejati Sumut.
Perbuatan keempatnya dinilai jaksa telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 20 huruf c Jo. Pasal 126 ayat (1) Jo. Pasal 618 KUHP sebagaimana dakwaan alternatif kedua.






















