Monday, July 20, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Fakta Baru Terungkap di Sidang Gugatan PT Samera Kani Sentosa terhadap Calon Nasabah di PN Kisaran

Mistar.idRabu, 3 Juni 2026 pukul 20.58 WIB
fakta_baru_terungkap_di_sidang_gugatan_pt_samera_kani_sentosa_terhadap_calon_nasabah_di_pn_kisaran

Persidangan gugatan PT Samera Kani Sentosa terhadap calon nasabah di Pengadilan Negeri Kisaran. (Foto: Perdana/Mistar)

news_banner

Asahan, MISTAR.ID

Persidangan perkara wanprestasi antara PT Samera Kani Sentosa sebagai penggugat dan Faisal selaku tergugat kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Kisaran, Rabu (3/6/2026).

Dalam sidang yang menghadirkan saksi dari pihak tergugat, sejumlah fakta baru terkait proses pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) terungkap di hadapan majelis hakim yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Habib Muhammad Yusuf Siregar.

Saksi yang dihadirkan bernama Syafrizal. Ia mengaku mengetahui secara langsung proses pemesanan rumah yang dilakukan Faisal kepada PT Samera Kani Sentosa. Menurutnya, Faisal telah memenuhi kewajiban awal dengan membayar uang muka (DP) sebesar Rp300 juta dan booking fee Rp20 juta yang ditransfer ke rekening perusahaan pengembang.

Dalam keterangannya, Syafrizal menjelaskan bahwa pengajuan KPR yang diajukan Faisal melalui Bank BCA tidak mendapat persetujuan dari pihak perbankan.

Setelah menerima informasi penolakan tersebut, ia bersama Faisal mendatangi kantor PT Samera Kani Sentosa untuk menyampaikan hasil pengajuan kredit sekaligus mempertanyakan mekanisme pengembalian dana yang telah dibayarkan.

“Saat itu kami datang untuk memberitahukan bahwa pengajuan KPR ditolak oleh BCA. Berdasarkan perjanjian yang kami pahami, uang muka dapat dikembalikan sepenuhnya, sementara booking fee dikenakan pemotongan sebesar 50 persen,” ungkap Syafrizal di hadapan majelis hakim.

Namun, dalam pertemuan tersebut, pihak pengembang menawarkan alternatif pengajuan kredit melalui bank lain yang telah bekerja sama dengan perusahaan, yakni Bank Mestika.

Menurut Syafrizal, Faisal tidak bersedia melanjutkan proses kredit melalui bank tersebut karena menilai suku bunga yang ditawarkan lebih tinggi dibandingkan fasilitas kredit yang sebelumnya diajukan ke Bank BCA.

Keterangan saksi tersebut mendapat perhatian majelis hakim. Ketua majelis secara khusus menanyakan apakah terdapat pilihan bank lain yang ditawarkan oleh pihak pengembang selain Bank Mestika.

Menjawab pertanyaan itu, Syafrizal menegaskan bahwa hanya Bank Mestika yang ditawarkan.

“Hanya Bank Mestika yang ditawarkan, tidak ada bank lainnya,” jawabnya.

Setelah mendengarkan seluruh keterangan saksi, majelis hakim memutuskan menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada pekan depan.

Sementara itu, kuasa hukum PT Samera Kani Sentosa, Dede Aquari Surbakti dan Albert Paindoan Sianturi, memilih tidak memberikan komentar terkait jalannya persidangan. Keduanya hanya menyampaikan bahwa perkara tersebut masih dalam proses pemeriksaan di PN Kisaran.

Di sisi lain, kuasa hukum Faisal dari LBH Find Justice, Deni Royhan Azifa, menilai kesaksian yang disampaikan Syafrizal semakin memperkuat fakta-fakta yang selama ini menjadi dasar pembelaan kliennya.

Menurut Royhan, saksi mengetahui secara langsung proses komunikasi antara Faisal dan pihak pengembang setelah pengajuan kredit melalui BCA ditolak.

“Saksi hadir dan ikut mendampingi klien kami ketika mendatangi kantor pengembang untuk meminta penjelasan terkait penolakan kredit sekaligus pengembalian booking fee dan uang muka,” ujarnya.

Royhan menambahkan, berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan sejauh ini, kliennya hanya diarahkan untuk mengajukan kredit ke bank rekanan pengembang dengan tingkat suku bunga yang disebut lebih tinggi sekitar dua persen dibandingkan BCA.

Menurutnya, opsi tersebut tidak pernah dicantumkan secara jelas dalam substansi perjanjian awal yang ditandatangani para pihak.

“Kami melihat mulai muncul fakta-fakta yang dapat memperjelas duduk perkara ini. Harapan kami, seluruh fakta yang terungkap selama persidangan dapat dipertimbangkan secara objektif oleh majelis hakim sehingga menghasilkan putusan yang berkeadilan bagi semua pihak,” kata Royhan.

Hingga usai persidangan, dua kuasa hukum PT Samera Kani Sentosa yang dikonfirmasi wartawan tetap enggan memberikan komentar terkait perkara tersebut.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN