Friday, June 5, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Pesanan Kredit Perumahan Dibatalkan, PT Samera Kani Sentosa Gugat Calon Nasabah

Mistar.idRabu, 20 Mei 2026 18.42
journalist-avatar-top
PR
pesanan_kredit_perumahan_dibatalkan_pt_samera_kani_sentosa_gugat_calon_nasabah

Sidang di PN Kisaran developer gugat calon nasabah karena batalkan pemesanan. (foto: Perdana/mistar)

news_banner

Asahan, MISTAR.ID

Gegera membatalkan pesanan unit Perumahan Samera Djohor Cluster Damara di Kota Medan, seorang warga Kisaran, bernama Faisal harus berhadapan dengan hukum. Hingga kini, uang booking fee dan down payment (DP) total senilai Rp320 juta yang telah disetorkannya ke PT Samera Kani Sentosa selaku pengembang/developer belum juga dikembalikan.

Persoalan itu bergulir di Pengadilan Negeri Kisaran nomor perkara 10/Pdt.G/2026/PN Kis dengan klarifikasi wan prestasi. Sidang digelar pada Rabu (20/5/2026) dipimpin hakim ketua Habib Muhammad Yusuf Siregar itu sudah dalam tahapan mendengarkan keterangan saksi.

Kejadian itu bermula saat Faisal melakukan pemesanan unit rumah milik PT Samera Kani Sentosa pada 8 September 2025. Dalam proses awal pemesanan, Faisal menyetorkan booking fee sebesar Rp20 juta kepada perusahaan pengembang dan melakukan peandatanganan perjanjian bukti pemesanan.

Salah satu poin dalam perjanjian menyebutkan apabila pengajuan KPR ditolak pihak bank, maka uang DP akan dikembalikan sepenuhnya kepada calon nasabah. Sedangkan booking fee akan dipotong 50 persen atau sebesar Rp10 juta.

Saat itu, Faisal selaku calon nasabah diberikan pilihan untuk mengajukan kredit melalui Bank Mestika atau BCA. Karena mempertimbangkan bunga kredit yang lebih rendah, ia memilih mengajukan KPR melalui BCA Kisaran.

“Karena saya serius walaupun belum ada kepastian persetujuan kredit dari Bank, saya sudah melakukan transfer DP Rp300 juta tanggal 9 Oktober 2025 dan booking fee Rp20 juta,” ujarnya.

Namun sebulan kemudian, tepatnya pada 11 November 2025, pengajuan KPR Faisal di BCA dinyatakan tidak disetujui. Karena ditolak Bank, Faisal mengajukan permohonan pengembalian uang DP Rp300 juta serta sisa booking fee Rp10 juta sesuai isi perjanjian yang telah disepakati sebelumnya.

Permohonan pengembalian dana itu disampaikan secara tertulis kepada PT Samera Kani Sentosa pada 11 November 2025 dan 10 Desember 2025. Kemudian pihak developer melalui surat balasan tertanggal 16 Desember 2025 menyatakan tidak dapat mengabulkan permintaan pengembalian dana tersebut hingga saat ini.

PT Samera Kani Sentosa meminta agar proses kredit dialihkan ke Bank Mestika sebagai bank rekanan mereka namun Faisal memilih tidak melanjutkan proses tersebut.

“Seharusnya saya di sini yang mengalami kerugian mencapai Rp310 juta yang terdiri dari uang DP Rp300 juta dan sisa booking fee Rp10 juta yang hingga kini belum dikembalikan. Namun saya di sini malah digugat oleh PT Samera Kani Sentosa,” katanya.

Kuasa hukum tergugat dari LBH Find Justice, Deni Royhan Azifa dikonfirmasi wartawan di PN Kisaran usai persidangan mengatakan, gugatan yang dituduhkan terhadap kliennya jelas tidak mendasar setelah mendengarkan kesaksian saksi yang dihadirkan oleh pihak tergugat,

“Gugatan tersebut tidak mendasar, tidak tertuang dalam kontrak perjanjian. Klien kami hanya meminta pengembalian DP dan booking fee sesuai dengan bukti pemesanan namun dipersulit oleh penggugat,” tuturnya.

Deni optimis majelis hakim dapat bersikap objektif dalam menyimpulkan perkara yang dihadapi kliennya terkait keputusan yang diambil nanti.

“Konsumen berhak memilih di mana dia mau berkredit. Ini dia menjadi korban. Uangnya tertahan sudah delapan bulan oleh developer dan sebagai pengusaha tentu klien kami ini mengalami banyak kerugian karena uangnya tertahan,” ujarnya.

Terpisah, Dede Aquari Surbakti dan Albert Paindoan Sianturi kuasa hukum penggugat dari PT Samera Kani Santosa tidak bersedia memberikan komentar apapun kepada wartawan pasca persidangan di PN Kisaran. “No comment. Biarkan saja dulu berproses,” ucapnya.

Sidang pada perkara ini kemudian dilanjutkan 3 Juni 2026 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi pihak tergugat.

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN