OJK: Bunga Kredit Bank Turun ke 8,76 Persen, Tren Diprediksi Berlanjut

Ilustrasi. (foto: detik/mistar)
Jakarta, MISTAR.ID
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut tren penurunan suku bunga kredit perbankan masih berpotensi berlanjut seiring turunnya suku bunga acuan Bank Indonesia (BI Rate).
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan bunga kredit bank pada Maret 2026 berada di level 8,76 persen. Angka tersebut lebih rendah dibanding Februari 2026 sebesar 8,80 persen maupun Maret 2025 yang mencapai 9,20 persen.
Sementara itu, BI Rate tercatat turun dari 5,75 persen pada Maret 2025 menjadi 4,75 persen pada Maret 2026. Penurunan tersebut turut mendorong rata-rata tertimbang suku bunga Dana Pihak Ketiga (DPK) rupiah menjadi 2,66 persen.
“Penurunan bunga kredit terutama terjadi pada kredit produktif, baik Kredit Modal Kerja maupun Kredit Investasi. Hal ini sejalan dengan turunnya biaya dana dan kebijakan penurunan BI Rate dalam setahun terakhir,” ujar Dian dalam keterangannya, Jumat (8/5/2026).
Ia menjelaskan transmisi penurunan BI Rate terhadap bunga kredit biasanya membutuhkan waktu. Karena itu, tren penurunan suku bunga kredit diperkirakan masih akan berlanjut dalam beberapa waktu ke depan.
Meski demikian, penyesuaian bunga kredit di setiap bank tetap dipengaruhi strategi bisnis masing-masing serta struktur biaya dana atau cost of fund (CoF). OJK pun terus mengimbau perbankan agar menyesuaikan suku bunga secara bertahap dengan tetap menjaga kesehatan rasio keuangan.
Dari sisi likuiditas, OJK menilai kondisi perbankan nasional masih cukup kuat untuk mendukung pembiayaan sektor riil. Namun, pertumbuhan kredit tetap dipengaruhi dinamika ekonomi dan iklim investasi, baik global maupun domestik.
Dian menambahkan, optimisme ekonomi domestik tercermin dari Indeks Keyakinan Konsumen (IKK) Maret 2026 yang berada di level 122,89 serta PMI Manufaktur Indonesia yang masih ekspansif di angka 50,1. Kondisi tersebut menunjukkan konsumsi rumah tangga dan aktivitas manufaktur masih terjaga.
OJK juga menegaskan akan memperkuat pengawasan terhadap industri perbankan, terutama dalam mengantisipasi risiko akibat volatilitas ekonomi global dan pelemahan nilai tukar rupiah.
Selain itu, undisbursed loan atau fasilitas kredit yang belum ditarik debitur tercatat mencapai Rp2.527,46 triliun pada Maret 2026, naik 7,35 persen dibanding periode sama tahun sebelumnya sebesar Rp2.354,50 triliun.
Meski secara nominal meningkat, rasio undisbursed loan terhadap total kredit justru turun dari 29,77 persen menjadi 29,19 persen. Menurut Dian, kondisi tersebut menunjukkan ruang pembiayaan perbankan masih cukup besar untuk mendukung pertumbuhan sektor riil.
























