Thursday, August 13, 2026
home_banner_first
SIANTAR SIMALUNGUN

Tak Kuorum, Paripurna DPRD Simalungun Bahas KUA-PPAS APBD 2027 Batal

Mistar.idKamis, 13 Agustus 2026 pukul 18.05 WIB
tak_kuorum_paripurna_dprd_simalungun_bahas_kuappas_apbd_2027_batal

Ruang Paripurna DPRD Simalungun. (Foto: Indra/MISTAR)

news_banner

Simalungun, MISTAR.ID – Rapat paripurna DPRD Simalungun dengan agenda penandatanganan nota kesepakatan antara pemerintah daerah dan DPRD atas Rancangan KUA dan Rancangan PPAS APBD Tahun Anggaran 2027 batal digelar, Kamis (13/8/2026).

Rapat yang sebelumnya telah dijadwalkan melalui Badan Musyawarah (Banmus) itu tidak dapat dilaksanakan karena jumlah anggota dewan yang hadir tidak memenuhi kuorum.

Pantauan di lingkungan DPRD Simalungun, sejumlah anggota legislatif telah hadir sejak pagi. Ruang rapat paripurna juga telah disiapkan oleh staf Sekretariat Dewan. Namun hingga sore, sidang yang dijadwalkan tersebut tidak kunjung berlangsung.

Kondisi serupa terjadi pada agenda lanjutan rapat Badan Anggaran (Banggar) untuk membahas Rancangan KUA dan Rancangan PPAS. Rapat tersebut juga tidak dapat dilaksanakan karena jumlah anggota yang hadir tidak memenuhi kuorum.

Anggota DPRD Simalungun, Bernhard Damanik, membenarkan batalnya agenda tersebut. Menurutnya, Banmus perlu kembali menggelar rapat untuk menjadwalkan ulang paripurna yang tertunda.

"Iya tidak kuorum, kita akan jadwal ulang di Banmus. Rapat Banggar juga tadi tidak kuorum," ujar Bernhard yang juga Ketua Komisi III saat ditemui di lingkungan kantor DPRD Simalungun, Kamis siang.

Dengan batalnya dua agenda tersebut, pembahasan Rancangan KUA dan Rancangan PPAS APBD 2027 di DPRD Simalungun masih harus menunggu penjadwalan berikutnya.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN