Wanita di Medan Gelapkan Uang Perusahaan Rp2 Miliar untuk Bayar Utang Pinjol

Terdakwa Cindy saat menjalani sidang pembacaan dakwaan kasus penggelapan di PN Medan. (Foto: Deddy/Mistar)
Medan, MISTAR.ID
Cindy, seorang wanita yang berdomisili di Jalan Terendam, Kelurahan Sei Rengas Permata, Kecamatan Medan Area, didakwa oleh jaksa penuntut umum (JPU) melakukan penggelapan uang CV TIO hingga mencapai Rp2 miliar.
Dakwaan tersebut disampaikan JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan dalam persidangan perdana yang digelar di Ruang Sidang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (9/6/2026) petang.
"Terdakwa melakukan tindak pidana dalam kurun waktu November 2024–Januari 2026 dengan cara tidak menyetorkan sejumlah uang milik perusahaan yang diterimanya dalam menjalankan tugas sebagai Admin Akuntansi di CV TIO," kata JPU Rizkie Andriani Harahap di dalam persidangan.
JPU melanjutkan, wanita berusia 29 tahun itu menggelapkan uang CV TIO yang berasal dari pelunasan acara pesta, uang panjar kegiatan event, serta setoran uang parkir Gedung Selecta yang seharusnya diserahkan kepada Direktur CV TIO.
"Berdasarkan hasil audit internal CV TIO ditemukan selisih antara data riil dengan data yang diinput terdakwa. Sehingga, CV Tio mengalami kerugian Rp2.003.946.900 (Rp2 miliar)," kata Rizkie.
Jaksa menjerat perbuatan Cindy dengan dakwaan alternatif kesatu, yakni Pasal 488 Undang-Undang (UU) No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dakwaan alternatif kedua, dilanjutkan JPU, melanggar Pasal 486 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Setelah membacakan dakwaan, majelis hakim yang diketuai Eliyurita melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan tiga orang saksi dari pihak CV TIO. Setelah para saksi diperiksa, hakim melanjutkan mendengarkan keterangan terdakwa.
Di hadapan majelis hakim, Cindy mengakui bahwa dirinya telah menggelapkan uang CV TIO sebesar Rp2 miliar untuk membayar utang pinjaman online (pinjol) dan biaya perobatan ibunya yang sedang sakit.
Hingga saat ini, perdamaian antara Cindy dengan pihak perusahaan belum tercapai dan Cindy pun belum mengembalikan uang CV TIO yang telah digelapkannya. Hakim kemudian menunda persidangan dan akan kembali membuka persidangan, Senin (22/6/2026), mendatang dengan agenda pembacaan tuntutan.
BERITA TERPOPULER
























