Tuesday, June 9, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

PH Terdakwa Pembeli Pertalite 20 Liter di Medan Minta Dirut Pertamina Bertanggung Jawab

Mistar.idSelasa, 9 Juni 2026 21.41
EH
DI
ph_terdakwa_pembeli_pertalite_20_liter_di_medan_minta_dirut_pertamina_bertanggung_jawab

Hermansyah Hutagalung (kanan) saat mendampingi kedua kliennya yang didakwa melakukan tindak pidana pembelian BBM dengan jeriken. (Foto: Deddy/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Tim penasihat hukum (PH) dua terdakwa kasus pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis pertalite sebanyak 20 liter menggunakan jeriken di salah satu SPBU di Kota Medan meminta Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina bertanggung jawab dalam kasus yang menjerat kliennya.

Adapun kedua terdakwa dalam kasus ini di antaranya Aziz Apandi Silalahi dan Ranning Alamer Mulsim Cibro. PH Aziz dan Ranning, Hermansyah Hutagalung, meminta hal tersebut seusai persidangan beragendakan pemeriksaan Ahli Migas di Pengadilan Negeri (PN) Medan yang berakhir ditunda.

Persidangan ditunda karena Ahli Migas dari jaksa penuntut umum (JPU) sedang ada dinas di luar kota. Sehingga, majelis hakim yang diketuai Efrata Happy Tarigan kembali menjadwalkan persidangan digelar pada Kamis (11/6/2026) mendatang.

"Negara memiliki kewajiban memastikan distribusi BBM menjangkau seluruh wilayah di Indonesia, termasuk daerah terpencil dan pelosok yang selama ini sulit memperoleh akses BBM," ucap Hermansyah kepada awak media di luar ruang sidang, Selasa (9/6/2026) petang menjelang malam.

Untuk itu, pihaknya meminta Dirut PT Pertamina, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan pemilik SPBU juga bertanggung jawab dalam kasus ini.

"Kedua klien kami ini justru membantu distribusi BBM ke daerah pelosok. Namun, kini terancam hukuman enam tahun penjara dan denda Rp60 miliar. Ancaman pidana tersebut tidak sebanding dengan jumlah BBM yang dipersoalkan. Hanya karena sekitar 20 liter minyak, mereka terancam hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar," ujar Hermansyah.

Menurutnya, negara harusnya memberikan apresiasi kepada kedua kliennya karena telah membantu mendistribusikan BBM ke pelosok-pelosok daerah. Pertamina, kata dia, pun semestinya berterima kasih karena mereka telah mengambil peran yang belum sepenuhnya dapat dijalankan negara.

"Faktanya hari ini negara belum bisa mendistribusikan minyak sampai ke seluruh pelosok. Di kawasan perkebunan misalnya, apakah ada depot-depot minyak resmi di sana? Tidak ada. Yang ada justru penjual-penjual eceran yang membantu masyarakat mendapatkan BBM. Mereka selama ini mengambil tugas negara untuk mendistribusikan minyak sampai ke daerah-daerah pelosok," tutur Hermansyah.

Hermansyah meminta aparat penegak hukum menindak dan menangkap para mafia minyak yang sesungguhnya, bukan malah menindak rakyat kecil yang berjuang mencari nafkah dan bertahan hidup.

"Kami akan menghadirkan saksi yang ikut membuat Undang-Undang (UU) Pidana dan UU Migas pada Kamis nanti. Mereka akan menjelaskan apa sebenarnya maksud Pasal 55 UU Migas sebagaimana yang didakwakan kepada klien kami. Apakah pasal tersebut memang untuk menangkap orang-orang seperti klien kami? Atau justru untuk pelaku-pelaku besar yang melakukan penyalahgunaan dan penyelundupan BBM dalam jumlah besar yang selama ini dikenal sebagai mafia migas?" ujarnya.

Pihaknya berencana akan menghadirkan dua saksi meringankan atau ade charge di persidangan Kamis mendatang, yakni seorang anggota DPRD Kabupaten Dairi dan seorang anggota Komisi III DPR.

PH lainnya, Daniel W. Panggabean, menerangkan bahwa berdasarkan fakta persidangan, kliennya ditetapkan sebagai tersangka sebelum adanya gelar perkara dan pemeriksaan ahli pidana yang menjadi dasar penetapan tersebut.

"Harusnya mereka diperiksa terlebih dahulu sebagai saksi, kemudian memeriksa ahli, dilakukan gelar perkara, baru ditetapkan sebagai tersangka. Namun, faktanya tidak seperti itu, mereka ditetapkan tersangka bersamaan dengan hari ahli diperiksa, itu pun Ahli Migas," tuturnya. (hm20)

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN