Friday, June 5, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

PH Terdakwa Kasus Pertalite Jeriken Minta Kapolrestabes Medan Bertanggung Jawab

Mistar.idKamis, 4 Juni 2026 21.15
journalist-avatar-top
DI
ph_terdakwa_kasus_pertalite_jeriken_minta_kapolrestabes_medan_bertanggung_jawab

Penasihat hukum Aziz dan Ranning, Hermansyah Hutagalung (kanan), bersama terdakwa Ranning Alamer Mulsim Cibro (kiri) dan Aziz Apandi Silalahi (tengah) usai menjalani persidangan di PN Medan. (Foto: Deddy/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, diminta bertanggung jawab atas tindakan anggotanya yang menangkap dua pria, Aziz Apandi Silalahi dan Ranning Alamer Mulsim Cibro, terkait pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis pertalite menggunakan jeriken.

Permintaan tersebut disampaikan penasihat hukum (PH) Aziz dan Ranning, Hermansyah Hutagalung, usai persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (4/6/2026) petang.

"Bukan dilaporkan ke Propam, tetapi akan kami laporkan ke Komisi III DPR RI. Mereka harus bertanggung jawab atas perbuatan mereka. Bila perlu, kami juga akan melaporkan Kapolrestabes Medan," ujar Hermansyah kepada wartawan.

Ia menjelaskan, kedua kliennya didakwa jaksa penuntut umum (JPU) melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun serta denda hingga Rp60 miliar.

Menurut Hermansyah, penerapan pasal tersebut tidak tepat dan tidak sebanding dengan perbuatan yang dituduhkan kepada kedua kliennya.

"Pasal itu seharusnya ditujukan kepada pelaku mafia migas. Klien kami bukan mafia migas. Mereka hanya membeli 20 liter pertalite menggunakan jeriken," katanya.

Hermansyah mengungkapkan, berdasarkan keterangan kliennya, volume BBM yang semula dibeli sebanyak 20 liter kemudian bertambah menjadi 25 liter.

"Menurut klien kami, mereka diminta menambah lima liter lagi oleh polisi saat berada di lokasi sehingga total menjadi 25 liter. Aziz hanya buruh yang bertugas mengisikan BBM. Ketika pengisian dihentikan di tengah jalan, kemudian dilanjutkan oleh pekerja lain hingga volume bertambah. Kami menilai ada pengondisian dalam perkara ini," ujarnya.

Pihaknya berencana menghadirkan saksi meringankan pada persidangan berikutnya, termasuk pihak yang dianggap memahami substansi hukum acara pidana.

"Nanti kami akan menghadirkan saksi yang memahami pembentukan KUHP dan KUHAP agar aparat penegak hukum memahami bahwa penanganan perkara seperti ini tidak tepat. Hukum jangan sampai tumpul ke atas dan tajam ke bawah," katanya.

Dalam kesempatan itu, Hermansyah juga mengungkapkan telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap kliennya.

Menurutnya, permohonan tersebut diajukan karena ayah Ranning sedang menderita penyakit kanker dan membutuhkan pendampingan keluarga.

"Permohonan itu kami ajukan karena ayahnya sedang sakit kanker. Jika bukan karena kondisi tersebut, kami tidak akan mengajukan penangguhan penahanan," tuturnya.

Saat ditanya mengenai dugaan pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) dalam proses penyidikan, Hermansyah menilai persoalan tersebut bukan sekadar kesalahan prosedur.

"Bagi kami ini bukan sekadar pelanggaran SOP. Kami menilai ada unsur pengondisian dan menjadikan mereka sebagai tumbal. Persoalan ini akan kami bawa ke Komisi III DPR RI," ujarnya.

Sementara itu, Aziz dan Ranning berharap majelis hakim membebaskan mereka dari seluruh dakwaan yang diajukan JPU.

"Kami berharap bisa dibebaskan," ujar keduanya usai persidangan.

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN