Bunuh Teman di Titi Gantung Lapangan Merdeka, Boby Rahman Pohan Divonis 11 Tahun Penjara

Terdakwa Boby Rahman Pohan saat menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Medan. (Foto: Deddy/Mistar)
Medan, MISTAR.ID
Boby Rahman Pohan divonis 11 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan karena terbukti membunuh Erik Pohan Dabuke, yang merupakan temannya sendiri, di kawasan Titi Gantung Lapangan Merdeka Medan, Jalan Jawa, Kelurahan Gang Buntu, Kecamatan Medan Timur.
Putusan tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Sarma Siregar, didampingi hakim anggota Efrata Happy Tarigan dan Khamozaro Waruwu, dalam sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Cakra 6 PN Medan, Kamis (4/6/2026) sore.
Majelis hakim menyatakan warga Jalan Tanggul No. 38, Kelurahan Belawan Bahagia, Kecamatan Medan Belawan itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif pertama, yakni Pasal 458 ayat (1) KUHP.
“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Boby Rahman Pohan dengan pidana penjara selama 11 tahun,” ujar Sarma saat membacakan amar putusan.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut perbuatan terdakwa mengakibatkan korban meninggal dunia dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
“Keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa mengakibatkan korban meninggal dunia dan meresahkan masyarakat,” kata Sarma.
Sementara itu, hal-hal yang meringankan adalah terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, bersikap kooperatif selama persidangan, serta belum pernah dihukum sebelumnya.
Usai mendengar putusan tersebut, Boby menyatakan menerima vonis yang dijatuhkan majelis hakim. Sedangkan jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan masih pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan banding.
Vonis yang dijatuhkan hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU. Sebelumnya, jaksa menuntut Boby dengan pidana penjara selama 12 tahun karena dinilai telah memenuhi unsur Pasal 458 ayat (1) KUHP.
Kasus ini bermula dari pertengkaran antara Boby dan Erik di sebuah lapo tuak yang berada tidak jauh dari lokasi kejadian pada Minggu (16/11/2025). Perselisihan tersebut berlanjut setelah Boby menantang Erik untuk berduel di kawasan Titi Gantung Lapangan Merdeka Medan.
Dalam perkelahian itu, Boby menikam Erik menggunakan pecahan kaca lampu neon. Korban sempat melakukan perlawanan dengan melempar batu dan berusaha melarikan diri, namun tidak berhasil.
Akibat luka yang dideritanya, Erik meninggal dunia. Sehari setelah kejadian, Boby berhasil ditangkap personel Polsek Medan Timur di Jalan Stasiun, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat, pada Senin (17/11/2025) malam.





















