Tuesday, July 21, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Anggota Geng Motor Bunuh Pencari Pakan Babi di Tembung Dituntut 20 Tahun Penjara

Mistar.idKamis, 21 Mei 2026 pukul 18.54 WIB
anggota_geng_motor_bunuh_pencari_pakan_babi_di_tembung_dituntut_20_tahun_penjara

Terdakwa Ragil Jawara saat menjalani sidang pembacaan tuntutan di PN Medan. (Foto: Deddy/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Ragil Jawara, anggota geng motor yang didakwa membunuh pencari pakan babi di Kecamatan Medan Tembung, David Martua Nainggolan, dituntut 20 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (21/5/2026).

Jaksa membacakan tuntutan hukuman tersebut dalam persidangan yang digelar di Ruang Sidang Cakra 3 PN Medan. Menurut jaksa, Ragil telah melakukan pembunuhan berencana sebagaimana Pasal 459 KUHP dalam dakwaan alternatif kedua.

“Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ragil Jawara dengan pidana penjara selama 20 tahun,” ucap JPU dari Kejaksaan Negeri Medan, Elvina Elisabeth Sianipar, di hadapan terdakwa dan majelis hakim yang diketuai Abdul Hadi Nasution.

Mendengar tuntutan tersebut, Ragil, yang berusia 18 tahun dan berasal dari Gang Amal Ujung No. 16A, Jalan Bersama, Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung, langsung tertunduk di hadapan majelis hakim.

Ragil bersama penasihat hukumnya masih memiliki kesempatan untuk mengajukan pembelaan melalui nota pleidoi. Majelis hakim memberikan waktu untuk pembacaan pleidoi pada Kamis (4/6/2026) mendatang.

Menurut dakwaan, kasus pembunuhan ini terjadi di Jalan Padang, Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung. Peristiwa bermula pada Minggu (12/10/2025) sekitar pukul 18.00 WIB, saat Ragil menerima pesan Instagram dari Farel yang menyebut ada ajakan tawuran.

Malam itu juga, Ragil menjemput Farel, Wildan Habib, dan Didit, lalu bertemu Andra dan Pasha di Gang Terong. Kelompok tersebut kemudian mengajak anggota geng motor Tongkrongan Gejora Medan (TGM), Rizki, untuk melakukan tawuran pada Senin (13/10/2025) pukul 02.00 WIB di Jalan Padang.

Sekitar pukul 03.30 WIB, kelompok tersebut bergerak ke lokasi. Sesampainya di tempat kejadian, Ragil melihat dua orang keluar dari gang dekat rel. Salah satunya, Berry, sempat melempar batu ke arah kelompok Ragil. Sementara David berdiri seorang diri di dekat becak barang.

Tanpa basa-basi, Ragil mendekati David sambil membawa senjata tajam jenis cocor bebek, lalu langsung membacok perut kiri korban. David sempat menahan dan menarik senjata tersebut.

Saat situasi semakin kacau, korban berusaha melarikan diri ke arah rel dalam kondisi terluka. Melihat korban bersimbah darah, Ragil dan rekan-rekannya melarikan diri dari lokasi.

Setelah kejadian, Ragil sempat beraktivitas seperti biasa sebelum akhirnya mendengar kabar korban meninggal dunia. Ia kemudian berupaya melarikan diri ke Jakarta sebelum akhirnya ditangkap polisi di sebuah kos-kosan di Jakarta pada 15 Oktober 2025. (hm27)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN