Friday, July 10, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Sidang Putusan Kasus Pencurian Besi Stadion Teladan Medan Ditunda, Hakim Alasan Beban Perkara

Mistar.idKamis, 21 Mei 2026 pukul 18.58 WIB
sidang_putusan_kasus_pencurian_besi_stadion_teladan_medan_ditunda_hakim_alasan_beban_perkara

Empat terdakwa kasus pencurian besi proyek revitalisasi Stadion Teladan Medan saat menjalani sidang putusan di PN Medan yang akhirnya ditunda. (Foto: Deddy/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menunda sidang putusan terhadap empat terdakwa kasus pencurian besi proyek revitalisasi Stadion Teladan Medan.

Keempat terdakwa yakni Seven Boy Dolok Saribu, Tomi Syahputra Purba alias Tomi, Chandra Dolok Saribu alias Chandra, dan Benhard Halomoan Tambunan alias Lomo. Mereka sedianya dijadwalkan mendengarkan putusan pada Kamis (21/5/2026) sore.

Hakim ketua Cipto Hosari Parsaoran Nababan sempat membuka sidang di Ruang Sidang Cakra 5 PN Medan. Namun, putusan belum dapat dibacakan karena belum rampung.

“Hari ini agenda putusan. Putusan belum bisa dibacakan karena banyaknya perkara yang harus kami kerjakan. Sidang ditunda ke Kamis, 4 Juni 2026. Bersabar ya,” ujar Cipto sambil menutup sidang.

Dalam kasus ini, keempat terdakwa telah dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) masing-masing tiga tahun penjara. Jaksa menilai perbuatan para terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana pencurian dalam Pasal 477 ayat (2) KUHP juncto Pasal 23 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sesuai dakwaan tunggal.

Dalam surat dakwaan, JPU menjelaskan para terdakwa berulang kali melakukan pencurian besi proyek Stadion Teladan Medan. Aksi pertama terjadi pada Agustus 2025 dengan mencuri 10 kg besi yang kemudian dijual seharga Rp35 ribu.

Hasil penjualan tersebut dibagi rata. Pada September 2025, mereka kembali beraksi dengan mencuri 21 kg besi dan menjualnya seharga Rp73.500.

Tidak berhenti di situ, pada Oktober 2025 para terdakwa kembali mencuri dua batang besi seberat 11 kg dan menjualnya seharga Rp38.500. Bahkan pada hari yang sama, mereka kembali mengulangi aksi pencurian pada tengah malam dengan membawa kabur 15 kg besi senilai Rp52.500.

Akibat rangkaian aksi tersebut, pihak kontraktor proyek Stadion Teladan Medan mengalami kerugian hingga Rp50 juta. (hm27)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN