Empat Kali Jaksa Tunda Tuntutan Geng Motor Bunuh Pencari Pakan Babi di Tembung

Terdakwa Ragil Jawara saat menjalani sidang pembacaan tuntutan di PN Medan yang akhirnya ditunda. (Foto: Deddy/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Empat kali jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Elvina Elisabeth Sianipar, menunda pembacaan tuntutan terhadap anggota geng motor, Ragil Jawara, terkait kasus pembunuhan pencari pakan babi di Kecamatan Medan Tembung.
Penundaan tuntutan pertama pada Kamis (16/4/2026), penundaan kedua pada Kamis (23/4/2026), penundaan ketiga pada Kamis (30/4/2026), dan penundaan keempat pada Kamis (7/5/2026).
Jaksa seyogianya membacakan tuntutan terhadap seorang remaja berusia 18 tahun itu di Ruang Sidang Cakra 3 Pengadilan Negeri Medan pada Kamis (7/5/2026) sore. Namun, sidang terpaksa kembali ditunda lantaran surat tuntutan belum rampung.
Persidangan sempat dibuka majelis hakim yang diketuai Abdul Hadi Nasution. Setelah dibuka, majelis hakim menanyakan kepada Elvina terkait bagaimana dengan surat tuntutannya. Elvina dengan lugas menjawab tuntutannya belum selesai.
"Tunda, Pak. Belum turun tuntutannya," ujar Elvina menjawab pertanyaan hakim.
Mendengar pernyataan tersebut, hakim mengultimatum jaksa dan mengatakan bahwa ke depan tidak ada penundaan lagi. "Sekali lagi, ya. Ditunda dua minggu ke Kamis tanggal 21 Mei 2026," ucap Hadi.
Menurut dakwaan, kasus pembunuhan yang menjerat Ragil ini terjadi di Jalan Padang, Kecamatan Medan Tembung. Pembunuhan dilakukan Ragil terhadap korban David Martua Nainggolan.
Awalnya, pada Minggu (12/10/2025) pukul 18.00 WIB, saat itu Ragil dikabari Farel lewat pesan Instagram bahwa 'anak rel' menantang tawuran. Malam itu, Ragil langsung menjemput Farel, Wildan Habib, dan Didit. Kemudian, mereka bertemu Andra dan Pasha di Gang Terong.
Kelompok Ragil menghubungi Rizki dari geng motor Tongkrongan Gejora Medan (TGM) untuk melakukan tawuran pada Senin (13/10/2025) pukul 02.00 WIB di Jalan Padang dan Rizki pun setuju.
Tak lama, kelompok Rizki datang ke Gang Terong bersama sekitar 10 anggota TGM dengan membawa kelewang dan cocor bebek. Ragil, Didit, Andra, Pasha, dan kelompok Rizki berkumpul. Sekitar pukul 03.30 WIB, mereka bergerak bersama ke Jalan Padang untuk menemui 'anak rel'.
Sesampainya di Jalan Padang, Ragil melihat dua orang keluar dari gang dekat rel. Salah satunya Berry dan melempar batu ke arah Ragil beberapa kali. Sementara korban berdiri seorang diri di samping becak barang. Ragil mendekati korban sambil membawa cocor bebek.
Saat Berry kembali melempar batu, Ragil mengatakan kepada korban bahwa temannya itu kembali melempar batu dan kemudian langsung membacok perut kiri korban. Korban sempat menangkap dan menarik senjata tajam itu.
Saat Pasha yang berada 1 meter di samping terdakwa mengangkat senjata tajam hendak ikut membacok, korban kabur ke arah rel sambil memegang tangan kiri yang berdarah untuk menemui Berry.
Melihat korban bersimbah darah, Ragil, Andra, dan Pasha kabur ke MAN 1 Kreatif. Ragil sempat tidur, lalu pukul 06.30 WIB berangkat ke SMKN 1 Percut Sei Tuan. Di sekolah, Ragil mendengar kabar korban meninggal dunia. Ia lalu izin sakit, minta dijemput Egi dan minta diantar ke Bandara Internasional Kualanamu untuk kabur ke Jakarta menemui abangnya, Rangga.
Rangga membelikan tiket pesawat dan memberi Ragil kamar kos selama pelarian. Ragil terbang pukul 21.30 WIB. Namun, pada 15 Oktober 2025 pukul 19.00 WIB, Ragil ditangkap polisi di kos-kosan Jakarta dan dibawa ke Polrestabes Medan.
Dakwaan alternatif pertama, perbuatan Ragil melanggar Pasal 458 ayat (1) KUHP, atau kedua melanggar Pasal 459 KUHP, atau ketiga melanggar Pasal 262 ayat (4) KUHP, atau keempat melanggar Pasal 466 ayat (3) KUHP.
PREVIOUS ARTICLE
Pelaku Pencurian Meteran Gas Ditangkap, Sudah Enam Kali BeraksiBERITA TERPOPULER























