6 Jam Usai Curi Motor Warga Sergai, Pelaku Ditangkap di Tebing Tinggi

M alias G, 41 tahun, berhasil ditangkap polisi di wilayah Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi, Jumat (7/8/2026). (Foto: Dok. Polres Sergai)
Sergai, MISTAR.ID – Hanya sekitar enam jam setelah mencuri sepeda motor warga Serdang Bedagai (Sergai), seorang pria berinisial M alias G, 41 tahun, berhasil ditangkap polisi di wilayah Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi, Jumat (7/8/2026).
Kasi Humas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya, mengatakan aksi pencurian tersebut terjadi sekitar pukul 03.00 WIB di rumah korban bernama Paisah Barus, 42 tahun, warga Dusun V, Desa Tarean, Kecamatan Silindak, Sergai.
Saat kejadian, suami korban, Ramli Purba, terbangun karena ingin pergi ke kamar mandi. Ia kemudian mendapati pintu dapur rumah dalam keadaan terbuka.
Setelah diperiksa, satu unit sepeda motor Honda Vario warna putih dengan nomor polisi BK 5003 XAY yang sebelumnya terparkir di dalam rumah telah hilang.
"Peristiwa itu sekitar pukul 03.00 WIB, suami korban bernama Ramli Purba terbangun dan melihat sepeda motor mereka telah raib," ujar Bringin, Sabtu (8/8/2026).
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp11,5 juta.
Menindaklanjuti laporan korban, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan menyelidiki keberadaan pelaku.
"Hanya enam jam setelah pencurian, petugas berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti," kata Bringin.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan satu unit Honda Vario warna putih beserta dokumen pendukung berupa STNK dan BPKB. Petugas juga menyita satu lembar celana jeans warna biru, satu jaket sweater warna hitam dan satu bungkus rokok yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.
M alias G dipersangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian. (damanik)





















