Petani Cabai di Karo Ternyata Tanam Ganja, Polisi Sita 8 Batang Seberat 8,8 Kg

Barang bukti yang diamankan dan tersangka yang sudah ditangkap. (foto:istimewa/mistar)
Karo, MISTAR.ID
Petani cabai warga Desa Partibi Lama, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo, menyambi menanam delapan batang ganja yang akhirnya terendus pihak Kepolisian Sektor Tiga Panah di bawah naungan Kepolisian Resor Karo, Rabu (20/5/2026) pagi.
Panen ganja milik tersangka HSG (29) dipimpin langsung Kabag Ops Polres Karo, Jonista Tarigan, yang turun bersama jajaran Satres Narkoba Polres Karo.
“Pengungkapan kasus ini berawal saat tersangka HSG diamankan jajaran Polsek Tiga Panah saat berada di pinggir jalan perladangan Parhuta Hutan, Desa Partibi Lama, pada pagi hari,” ungkap Kompol Jonista Tarigan.
Mantan Kasatreskrim Polres Karo itu menegaskan, saat dilakukan penggeledahan badan, petugas menemukan satu paket ganja seberat 1,28 gram dalam plastik bening.
“Kepada petugas, HSG mengakui dirinya juga menanam delapan batang ganja di area tanaman cabai miliknya, dengan tinggi bervariasi mulai 85 sentimeter hingga 165 sentimeter, dengan total berat mencapai 8,8 kilogram,” terangnya.
Saat ini, lanjut Jonista Tarigan, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Polres Karo untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 609 ayat (1) juncto Pasal VII poin 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Tidak ada ruang bagi pelaku narkotika di Kabupaten Karo. Kami akan terus melakukan penindakan tegas demi menjaga masyarakat dari bahaya narkoba,” tegasnya. (hm27)























