Tanam Ganja di Ladangnya, Duda Asal Dairi Dibekuk Polisi

Tersangka bersama barang bukti lima tanaman ganja. (Foto: istimewa/mistar)
Dairi, MISTAR.ID
Duda berinisial RNS, 42 tahun, warga Desa Perjuangan, Kecamatan Sumbul dibekuk personel Satres Narkoba Polres Dairi dari rumahnya bersama barang bukti lima batang tanaman ganja setinggi 170 centimeter dan ganja kering siap edar.
"Benar, warga saya berinisial RNS, status duda dan memiiki dua orang anak, ditangkap polisi tadi malam sekisar pukul 23.00 WIB Rabu(20/5/2026). Malu saya, warga saya status duda masih terpapar barang haram narkoba, bagaimanalah nasib kedua anaknya. Malu kali kami " kata Kepala Desa (Kades) Perjuangan, Hotler Sihombing melalui telepon ketika dihubungi mistar, Kamis(21/5/2026).
Kasi Humas Polres Dairi, AKP Syahril Ramadhan, menguraikan sekisar pukul 23.15 WIB Rabu (20/5/2026), RNS, dibekuk dari rumahnya di Dusun Lae Rias, Desa Perjuangan, Sumbul.
RNS diamankan bersama barang bukti, sepuluh paket daun ganja kering dikemas dalam kertas dengan berat kotor 420 gram. Satu batang tanaman ganja ukuran tinggi 170 cm.
Lalu, satu batang ukuran tinggi 150 cm, satu batang ukuran tinggi 130 cm, satu batang ukuran tinggi 120 cm. Kemudian satu batang ukuran tinggi 110 cm dan satu unit handphone merek oppo warna biru.
Sebelumnya, polisi mendapat informasi dari masyarakat, kemudian polisi melakukan penyelidikan dilokasi kurang lebih selama empat jam. Dipastikan secara akurat, RNS dibekuk setelah sebelumnya RBS kopreatif mengakui perbuatannya, yaitu dirinya ada menanam ganja diperladangan miliknya persis dikelilingi rumput ilalang setinggi dua meter degan jarak 100 meter dibelakang rumahnya.
"Berikut barang bukti dibawa ke Polres Dairi guna diproses hukum," ucapnya.
PREVIOUS ARTICLE
Pencuri Aki Mobil Ditangkap Warga di Percut Sei Tuan



















