Tuesday, July 21, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Penyelundupan Ballpress Senilai Rp2,8 Miliar Digagalkan di Perairan Sumut

Mistar.idKamis, 21 Mei 2026 pukul 16.09 WIB
penyelundupan_ballpress_senilai_rp28_miliar_digagalkan_di_perairan_sumut

Penampakan kapal yang diamankan tim gabungan dari Koderal I Belawan. (foto:istimewa/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Tim gabungan dari Komando Daerah Angkatan Laut I bersama Fleet Quick Response Team, Denintel Koarmada I, Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Utara, Bea Cukai Kuala Tanjung, serta Gugus Tugas Operasi Terpadu Jaring Sriwijaya 2026 berhasil menggagalkan penyelundupan barang ilegal yang dikirim melalui jalur laut.

Kadispen Koarmada I Belawan, Wahyu Kurniawan, dalam keterangan tertulis yang diterima Mistar, Kamis (21/5/2026), mengatakan operasi tersebut berlangsung pada Rabu (20/5/2026) sekitar pukul 11.45 WIB di Perairan Pantai Prupuk, Kabupaten Batu Bara, dan Perairan Tanjung Leidong, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumut.

Hasilnya, tim gabungan berhasil menangkap dua kapal yang mengangkut ballpress berisi pakaian bekas atau monja. Wahyu menyebut kapal yang diamankan, yakni KM Karimah yang membawa sekitar 400 ballpress, sementara KM Restu mengangkut 99 karung ballpress pakaian bekas.

“Jadi, barang-barang ini diduga merupakan komoditas yang masuk melalui jalur ilegal dan berpotensi merugikan negara serta mengganggu stabilitas industri dan perdagangan dalam negeri,” ujarnya.

Kolonel Laut (S) Wahyu Kurniawan melanjutkan, berdasarkan hasil perhitungan awal, nilai ekonomis barang-barang tersebut ditaksir mencapai Rp2,8 miliar untuk 400 ballpress. Sementara nilai kapal yang digunakan untuk mengangkut barang diperkirakan sekitar Rp800 juta.

Ia menerangkan, penindakan dilakukan di dua lokasi berbeda. Tim gabungan pertama kali berhasil menghentikan dan mengamankan KM Karimah GT 34 Nomor 440/PPb serta KM Restu yang diduga mengangkut barang tanpa memenuhi ketentuan kepabeanan. Petugas menduga aktivitas tersebut melanggar Pasal 102 huruf a Undang-Undang Kepabeanan terkait tindakan penyelundupan barang impor.

“Penegakan hukum ini menjadi bagian dari komitmen aparat dalam memperkuat pengawasan jalur laut yang selama ini kerap dimanfaatkan sebagai akses masuk barang ilegal,” ujarnya mengakhiri. (hm27)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN