Friday, July 10, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Kejari Pematangsiantar Musnahkan Ratusan Gram Sabu hingga Senjata Tajam

Mistar.idKamis, 21 Mei 2026 pukul 16.52 WIB
kejari_pematangsiantar_musnahkan_ratusan_gram_sabu_hingga_senjata_tajam

Pemusnahan barang bukti di Kejari Pematangsiantar. (foto: Abdi/mistar)

news_banner

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar mengambil langkah tegas dalam memerangi peredaran narkotika dan tindak kriminalitas. Bertempat di lingkungan kantor Kejari Pematangsiantar, aparat penegak hukum memusnahkan berbagai barang bukti dari puluhan perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Kamis (21/5/2026).

Langkah ini diambil sebagai bentuk transparansi sekaligus upaya nyata dalam mencegah penyalahgunaan barang bukti hasil kejahatan, terutama narkotika dan senjata tajam (sajam) yang meresahkan masyarakat.

Kepala Kejari Pematangsiantar, Erwin Purba, melalui Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (Kasi PAPB), Eka Kartika Purba, mengungkapkan barang bukti yang dihancurkan kali ini berasal dari 55 perkara tindak pidana umum. Seluruhnya dikumpulkan dalam kurun waktu dari 27 November 2025 hingga 21 Mei 2026.

“Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 47 perkara narkotika, 6 perkara Orang dan Harta Benda (Oharda), serta 2 perkara Keamanan Negara dan Ketertiban Umum (Kamtibum),” ujar Eka Kartika Purba.

Dari puluhan kasus tersebut, narkotika jenis sabu, ganja, hingga pil ekstasi mendominasi daftar barang bukti yang dibakar dan dihancurkan.

Berikut rincian detailnya sabu-sabu: 139,74 gram, Ganja: 236,93 gram, Ekstasi: 10,55 gram dan alat peraga narkoba seperti bong kaca pirex, timbangan digital, telepon genggam, hingga perlengkapan pendukung lainnya.

Sebelum dimusnahkan, seluruh barang haram tersebut dipastikan telah melewati pemeriksaan laboratorium forensik untuk menguji keasliannya. Tidak hanya fokus pada narkoba, Kejari Pematangsiantar juga memusnahkan barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana umum dan kasus Oharda.

Beberapa di antaranya merupakan alat yang digunakan dalam aksi kekerasan ekstrem seperti penganiayaan, pencurian, hingga pembunuhan. Barang bukti non-narkoba yang dimusnahkan meliputi, senjata tajam (pisau dan parang), Pakaian, ambal, dan sprei, tali nilon dan Potongan seng yang berkaitan dengan kasus pemaksaan dengan ancaman kekerasan.

“Pemusnahan ini merupakan pelaksanaan tugas jaksa sebagai eksekutor putusan pengadilan yang sah, sesuai dengan ketentuan KUHAP dan Undang-Undang Kejaksaan Republik Indonesia,” tutur Eka.

Kegiatan pemusnahan ini turut dihadiri dan disaksikan langsung oleh unsur Forkopimda serta jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Pematangsiantar. Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah, Dedi Tunasto Setiawan, yang hadir mewakili Pemkot Pematangsiantar, menegaskan perang melawan kriminalitas dan narkoba membutuhkan kerja sama kolektif. Menurutnya, penegakan hukum tidak akan maksimal tanpa adanya peran aktif dari seluruh elemen masyarakat.

“Penegakan hukum bukan hanya tanggung jawab aparat, tetapi membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat, mulai dari tokoh agama, tokoh masyarakat, hingga dunia pendidikan, agar tercipta situasi yang aman dan kondusif di Kota Pematangsiantar,” ujar Dedi.

Dedi juga menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh dari Pemkot Pematangsiantar terhadap ketegasan aparat penegak hukum.

“Dengan kolaborasi yang baik, kita optimis dapat mewujudkan Kota Pematangsiantar yang cerdas, sehat, kreatif, dan selaras,” ucapnya sembari mengimbau generasi muda untuk menjauhi narkoba demi masa depan yang lebih baik.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN