Thursday, June 18, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Tanam 6 Batang Ganja, Petani di Karo Ditangkap Polisi

Mistar.idKamis, 30 April 2026 23.01
journalist-avatar-top
AH
tanam_6_batang_ganja_petani_di_karo_ditangkap_polisi

HS berikut enam batang ganja hasil tanaman nya, diboyong petugas bersama dirinya.(foto:Humas polres Karo/mistar)

news_banner

Karo, MISTAR.ID

Enam batang ganja mengantarkan HS (46) ke jeruji penjara. Pria yang berprofesi sebagai petani tersebut diamankan Satres Narkoba Unit I Polres Karo, Selasa (28/4/2026) siang.

Warga Desa Kutarayat, Kecamatan Naman Teran, Kabupaten Karo itu tidak berkutik ketika tim Unit I Satres Narkoba mendatangi lokasi tanaman ganja miliknya. Sebanyak enam batang ganja ditemukan dalam kondisi belum siap panen, dengan tinggi bervariasi antara 35 cm hingga 160 cm dan berat total mencapai sekitar 500 gram.

Kasat Narkoba Polres Karo, AKP JH Pardede, saat dikonfirmasi Kamis (30/4/2026) malam, mengungkapkan bahwa penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas HS yang hampir setiap hari mengunjungi area rawa-rawa untuk memantau tanaman ganjanya.

“Tidak ada ruang bagi pelaku narkotika di wilayah Karo. Kami akan terus melakukan penindakan secara konsisten, termasuk terhadap pelaku yang mencoba menanam sendiri,” tegasnya.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Karo. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana lainnya yang berlaku.

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN